• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

Gaji PPPK Paruh Waktu di Pinrang Disamakan dengan Honorer, Tunjangan Tak Ada

Ismail Waru by Ismail Waru
17 September 2025
in Berita Daerah
Reading Time: 1 min read
0
Gaji PPPK Paruh Waktu di Pinrang Disamakan dengan Honorer, Tunjangan Tak Ada
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mendapat alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebanyak 4.222 orang. Saat ini, ribuan tenaga PPPK tersebut sedang melengkapi dokumen administrasi untuk usulan penetapan nomor induk, termasuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sekretaris Daerah Pinrang, Andi Tjalo Kerrang, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Perbedaan paling mendasar terletak pada aspek gaji dan tunjangan.

“Paruh waktu ini beda dengan full waktu. Kalau full waktu memang ada gajinya disiapkan negara, kalau paruh waktu ini gajinya tetap melekat di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing,” jelas Andi Tjalo, Selasa (16/9/2025).

Ia mengungkapkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan tenaga honorer, namun status hukumnya berbeda karena pengangkatan dilakukan secara resmi.

“Sebenarnya cuma statusnya yang berbeda. Digaji per bulan tapi nilainya tetap sama saat honor. Hanya saja, statusnya yang berbeda PPPK Paruh Waktu namanya dan status pengangkatannya kuat secara administrasi,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak mendapatkan tunjangan sebagaimana PPPK penuh waktu. Kontrak kerja mereka diperbarui setiap tahun.

“Tak ada tunjangan. Sama ji (honorer), hanya lebih kuat status hukumnya dan terdata dalam database BKN. Ini juga salah satu cara pemerintah agar tidak ada lagi penerimaan tenaga honor,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Pinrang berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat memperkuat tata kelola kepegawaian sekaligus mengurangi praktik perekrutan honorer di instansi pemerintah.

Post Views: 629

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026
Tags: Disamakan Dengan HonorerGaji PPPKParuh WaktuTunjangan Tidak Ada
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
2 hari ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
2 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

3 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

3 hari ago
Load More

Related News

Jalan Rusak, Sampah Berserakan, Warga dan Lidik Pro Desak Pemerintah Bertindak

Jalan Rusak, Sampah Berserakan, Warga dan Lidik Pro Desak Pemerintah Bertindak

30 November 2025
Kapolsubsektor Lanrisang Hadiri Grand Opening Gadai Mas KCP Jampue, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Kapolsubsektor Lanrisang Hadiri Grand Opening Gadai Mas KCP Jampue, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

28 April 2026
Kecelakaan di GT Ciawi, Tim TAA Dikerahkan

Kecelakaan di GT Ciawi, Tim TAA Dikerahkan

5 Februari 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?