• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Pedoman Siber

Dugaan Pungli Polisi di Bone: Laporan Warga Malah Jadi Ladang Uang

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
27 September 2025
in Pedoman Siber
Reading Time: 4 mins read
0
Dugaan Pungli Polisi di Bone: Laporan Warga Malah Jadi Ladang Uang
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Beritapers.Makassar- Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng institusi kepolisian di Sulawesi Selatan. Seorang warga Kabupaten Bone, Saung Bin Ganggang (38), mengaku laporannya di Polsek Cina justru di jadikan ajang mencari keuntungan oleh oknum polisi.

Kasus ini bermula dari laporan tindak pidana pencurian ikan di empang milik Saung seluas 7×20 meter, dengan Nomor Polisi TBL/14/VI/2025/ ISPKT/SEK CINA/RES BONE/POLPA SULSEL, yang dibuat pada 9 Juni 2025. Namun, alih-alih mendapat kepastian hukum, Saung justru mengaku harus merugi lebih besar.

“Laporan polisi yang saya buat pada bulan 6 lalu, namun hingga saat ini laporan yang saya buat belum ada titik terang hingga saat ini,” ujar Saung kepada media, saat diwawancarai melalui via telepon WhatsApp, Jumat (26/9/2025).

Saung menuturkan, alih-alih mendapatkan penyelesaian, dirinya justru harus menanggung kerugian lebih besar.

“Titik kesabaran saya sudah sampai, karena saat laporan saya masuk di Polsek Cina, uang yang saya keluarkan selama laporan polsi saya masuk, uang yang saya keluarkan kurang lebih lima juta ribu rupiah (Rp.5 juta), namun perkembangan laporan saya buat, sama sekali tidak ada kasian,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang oleh oknum polisi yang menangani laporannya.

“Yang buat saya kecewa, pada saat oknum polisi berinisial ARS meminta uang 10 juta dengan alasan untuk anggota Polres Bone, agar laporan yang saya buat bisa cepat diproses,” ujar Saung.

Atas dugaan itu, Saung memilih memviralkan kasus ini melalui media sosial agar mendapat perhatian lebih luas.

“Kasus ini sudah saya viralkan di medsos, hingga anggota Paminal turun ke Bone, melakukan penyelidikan (pemeriksaan) terhadap oknum Polisi yang tangani laporan saya,” ujarnya.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Tingkatkan Kesadaran Pola Hidup Sehat, Mahasiswa KKN UINAM Posko 2 Edukasi PHBS bagi Ibu Hamil di Desa Pa’lalakkang

Tingkatkan Kesadaran Pola Hidup Sehat, Mahasiswa KKN UINAM Posko 2 Edukasi PHBS bagi Ibu Hamil di Desa Pa’lalakkang

22 September 2026
Festival Anak Sholeh Pa’lalakkang: Wujud Kolaborasi KKN UIN Alauddin dan Karang Taruna Memupuk Potensi Santri

Festival Anak Sholeh Pa’lalakkang: Wujud Kolaborasi KKN UIN Alauddin dan Karang Taruna Memupuk Potensi Santri

10 September 2026

Perumahan Legend Hartacu Maros Perkuat Pengelolaan Lingkungan, Tawarkan Promo DP hingga Akad Gratis

1 September 2026
Marching Band Shymphony D’Novem SMP Negeri 9 Parepare Meriahkan Merdeka Fest HUT RI ke-81

Marching Band Shymphony D’Novem SMP Negeri 9 Parepare Meriahkan Merdeka Fest HUT RI ke-81

25 Agustus 2026
Plt Kadis Pendidikan Parepare Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Teknologi VR

Plt Kadis Pendidikan Parepare Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Teknologi VR

12 Agustus 2026

Namun, meski kasus tersebut sudah masuk ranah Propam Polda Sulsel, laporan Saung belum juga menemukan kepastian hukum.

“Terus terang saya kecewa sekali, entah dimana saya harus mengadu, laporan yang saya buat meski sudah viralkan dan oknum polisi yang meminta uang sudah diperiksa oleh Paminal, akan tetapi hingga saat ini belum ada kepastian hukum,” ujarnya.

Ironisnya, menurut Saung, polisi sempat menahan lima orang terduga pelaku pencurian ikan, tetapi kemudian dibebaskan.

“Sebelum saya viral kan ini kasus, Polisi sudah amankan 5 orang pelaku, namun dilepas dengan alasan wajib lapor,” ujarnya.

Lebih jauh, Saung mengaku memberikan uang kepada oknum polisi tersebut secara bertahap hingga total Rp5 juta.

“Uang yang 5 juta itu saya berikan secara bertahap, kurang lebih 10 kali datang ke rumah ARS, kadang 1 juta, kadang 500 ribu, ARS datang ke rumah minta uang tidak mengenal waktu, meski sudah jam istirahat (jam 12 malam) ARS datang ke rumah minta uang,” bebernya.

Tak hanya itu, Saung menegaskan dirinya memiliki bukti lengkap terkait dugaan pungutan liar tersebut.

“Bukti lengkap, mulai rekaman, screenshoot chat, voice note WhatsApp, bukti transferan juga ada, intinya apa yang saya sampaikan ini benar faktanya Pak,” tegasnya.

Ia pun berharap Propam Polda Sulsel menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan tidak tutup mata.

“Saya tidak mengejar kerugian saya, tapi saya kejar keadilan, agar apa yang menimpa saya tidak dialami orang lain atau tidak terulang kembali kepada orang lain, jadi saya harap Propam Polda Sulsel untuk tidak diam dan tidak tutup mata apa yang dilakukan oleh para Polisi yang sangat merugikan saya selama ini,” harap Saung.

Sebagai tambahan, Saung juga menyebut adanya nomor rekening yang diduga digunakan oknum polisi untuk menerima uang tersebut.

“Nomor rekeningnya “215*01*0*863*06″ bank BRI inisial ARS, sementara kanitres berinisial IMR, kerugian yang saya alami untuk pencurian saja 8 juta, tapi itu taksiran Polisi, namun taksiran saya lebih dari itu” ujarnya.

“ARS ini penyidik kalau, IMR, kanitres, jadi yang sering minta uang itu IMR, kalau ARS hanya bertugas sesuai arahan kanitnya” tambah Saung.

Yang mengejutkan, oknum penyidik Polsek Cina diduga berniat menjadikan laporan polisi Saung menjadi tindak pidana ringan (Tipiring)

“Lucuhnya ini Polisi mau jadikan kasus ini Tipiring, padahal dalam aturan Undang-Undang, tipiring itu kerugian korban sebesar 2,5 juta paling banyak, jika diatas 2,5 tidak boleh dijadikan Tipiring” tegasnya

Selain itu, Saung juga mengeluhkan Polsek Cina diduga tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana diwajibkan oleh Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 11, yang mengatur hak pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan kasus.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cina, Aiptu Imran Rapi, saat dikonfirmasi mengaku bahwa perkara ini sedang dipersiapkan untuk gelar pekan depan.

“Untuk saat ini kami siapkan bahan gelarnya untuk proses tindak lanjutnya, karena gelar sebelumnya tidak ada yang mau bersaksi. Nah, kemarin sudah ada saksi yang diajukan olehnya (Saung). Insya Allah minggu depan akan dilakukan gelar perkara kembali untuk mendapatkan petunjuk,” jelasnya kepada media, Sabtu (27/9) dini hari melalui WhatsApp.

Terkait tudingan pelapor, Aiptu Imran membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Propam Polda Sulsel dan Polres Bone.

“Untuk hal itu, sudah diproses sama Propam Polres dan Polda,” singkatnya.

Namun, ketika ditanya soal perkembangan hasil penyelidikan Propam dan tudingan bahwa Polsek Cina tidak pernah memberikan SP2HP, Aiptu Imran enggan menjawab lebih jauh.

“Pihak Propam lebih tahu masalah itu. Mohon maaf, mungkin baiknya kita tunggu hasil gelar biar jelas petunjuknya,” pungkasnya.

Diketahui Regulasi Hukum Terkait Tipiring, sesuai Undang-Undang, Pasal 364 KUHP Lama → pencurian ringan berlaku bila kerugian korban ≤ Rp2,5 juta (berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2012). Ancaman pidana: penjara 3 bulan atau denda kecil.

Kemudian pada Pasal 362 KUHP Lama → pencurian biasa bila kerugian > Rp2,5 juta, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Dipertegas pada Pasal 477 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku efektif 2026) → tipiring hanya untuk kerugian ≤ Rp2,5 juta.

Sementara, Pasal 478 KUHP Baru → pencurian biasa dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda kategori V (Rp500 juta).

Kesimpulan:

Jika kerugian mencapai Rp8 juta, kasus tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tipiring. Artinya, pelaku pencurian seharusnya diproses sebagai tindak pidana pencurian biasa (Pasal 362 KUHP), bukan diperingan.

Sementara Analisis Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Upaya oknum polisi mengubah perkara dari pencurian biasa menjadi tipiring patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan.

Pasal 421 KUHP:

“Seorang pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”

Jika benar terbukti ada permintaan uang dan manipulasi status perkara, maka oknum penyidik bisa terjerat pungli (Pasal 12 huruf e UU Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP).

 

 

 

Post Views: 156
Tags: BonediDugaanJadiLadangLaporanMalahPolisiPungliUlangWarga
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

Tingkatkan Kesadaran Pola Hidup Sehat, Mahasiswa KKN UINAM Posko 2 Edukasi PHBS bagi Ibu Hamil di Desa Pa’lalakkang
Pedoman Siber

Tingkatkan Kesadaran Pola Hidup Sehat, Mahasiswa KKN UINAM Posko 2 Edukasi PHBS bagi Ibu Hamil di Desa Pa’lalakkang

by Kilang
2 hari ago
0

BeritaPers || Takalar — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Angkatan 79 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Posko 2 menyelenggarakan kegiatan edukasi kesehatan mengenai Perilaku Hidup Bersih...

Festival Anak Sholeh Pa’lalakkang: Wujud Kolaborasi KKN UIN Alauddin dan Karang Taruna Memupuk Potensi Santri
Pedoman Siber

Festival Anak Sholeh Pa’lalakkang: Wujud Kolaborasi KKN UIN Alauddin dan Karang Taruna Memupuk Potensi Santri

by Muh. Anwar
2 minggu ago
0

BeritaPers. Takalar — Dalam rangka menyemarakkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Angkatan 79 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Posko 2 berkolaborasi...

Perumahan Legend Hartacu Maros Perkuat Pengelolaan Lingkungan, Tawarkan Promo DP hingga Akad Gratis

3 minggu ago
Marching Band Shymphony D’Novem SMP Negeri 9 Parepare Meriahkan Merdeka Fest HUT RI ke-81

Marching Band Shymphony D’Novem SMP Negeri 9 Parepare Meriahkan Merdeka Fest HUT RI ke-81

4 minggu ago
Plt Kadis Pendidikan Parepare Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Teknologi VR

Plt Kadis Pendidikan Parepare Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Teknologi VR

1 bulan ago
Load More

Related News

PD Pemuda Muhammadiyah Bulukumba Gelar Pelatihan Dai dan Daiyah di Masjid Kapal Munzalan

PD Pemuda Muhammadiyah Bulukumba Gelar Pelatihan Dai dan Daiyah di Masjid Kapal Munzalan

11 Februari 2026
Anak Usia 4 Tahun Jatuh dari Kapal di Perairan Pangkep, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Anak Usia 4 Tahun Jatuh dari Kapal di Perairan Pangkep, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

28 Oktober 2025

Bukatoko soars 25% as Indonesia’s biggest IPO fuels tech excitement

11 Agustus 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?