• Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politics
  • World
  • Business
  • Science
  • National
  • Entertainment
  • Sports
  • Travel
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Tech
  • Health
  • Food
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Login
Beritapers
No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politics
  • World
  • Business
  • Science
  • National
  • Entertainment
  • Sports
  • Travel
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Tech
  • Health
  • Food
Beritapers
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
Home Pedoman Siber

Dugaan Pungli Polisi di Bone: Laporan Warga Malah Jadi Ladang Uang

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
27 September 2025
in Pedoman Siber
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Dugaan Pungli Polisi di Bone: Laporan Warga Malah Jadi Ladang Uang
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare On TelegramShare On TwitterShare On Email

Beritapers.Makassar- Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng institusi kepolisian di Sulawesi Selatan. Seorang warga Kabupaten Bone, Saung Bin Ganggang (38), mengaku laporannya di Polsek Cina justru di jadikan ajang mencari keuntungan oleh oknum polisi.

Kasus ini bermula dari laporan tindak pidana pencurian ikan di empang milik Saung seluas 7×20 meter, dengan Nomor Polisi TBL/14/VI/2025/ ISPKT/SEK CINA/RES BONE/POLPA SULSEL, yang dibuat pada 9 Juni 2025. Namun, alih-alih mendapat kepastian hukum, Saung justru mengaku harus merugi lebih besar.

“Laporan polisi yang saya buat pada bulan 6 lalu, namun hingga saat ini laporan yang saya buat belum ada titik terang hingga saat ini,” ujar Saung kepada media, saat diwawancarai melalui via telepon WhatsApp, Jumat (26/9/2025).

Saung menuturkan, alih-alih mendapatkan penyelesaian, dirinya justru harus menanggung kerugian lebih besar.

RELATED POSTS

LIDIK PRO MAROS Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Almarhum H. Emba

LIDIK PRO MAROS Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Almarhum H. Emba

26 Juli 2026
Ketua DPD LIDIK PRO Maros Pertanyakan Transparansi Penyaluran Bantuan Alsintan dari Provinsi

Ketua DPD LIDIK PRO Maros Pertanyakan Transparansi Penyaluran Bantuan Alsintan dari Provinsi

25 Juli 2026
Kapolsubsektor Lanrisang Tunjukkan Sinergi TNI-Polri pada Peresmian Jembatan Perintis Garuda Bersama Danrem 141/Toddopuli

Kapolsubsektor Lanrisang Tunjukkan Sinergi TNI-Polri pada Peresmian Jembatan Perintis Garuda Bersama Danrem 141/Toddopuli

15 Juli 2026
Apel Pagi RSUD Andi Makkasau Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Apel Pagi RSUD Andi Makkasau Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

29 Juni 2026

“Titik kesabaran saya sudah sampai, karena saat laporan saya masuk di Polsek Cina, uang yang saya keluarkan selama laporan polsi saya masuk, uang yang saya keluarkan kurang lebih lima juta ribu rupiah (Rp.5 juta), namun perkembangan laporan saya buat, sama sekali tidak ada kasian,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang oleh oknum polisi yang menangani laporannya.

“Yang buat saya kecewa, pada saat oknum polisi berinisial ARS meminta uang 10 juta dengan alasan untuk anggota Polres Bone, agar laporan yang saya buat bisa cepat diproses,” ujar Saung.

Atas dugaan itu, Saung memilih memviralkan kasus ini melalui media sosial agar mendapat perhatian lebih luas.

“Kasus ini sudah saya viralkan di medsos, hingga anggota Paminal turun ke Bone, melakukan penyelidikan (pemeriksaan) terhadap oknum Polisi yang tangani laporan saya,” ujarnya.

Namun, meski kasus tersebut sudah masuk ranah Propam Polda Sulsel, laporan Saung belum juga menemukan kepastian hukum.

“Terus terang saya kecewa sekali, entah dimana saya harus mengadu, laporan yang saya buat meski sudah viralkan dan oknum polisi yang meminta uang sudah diperiksa oleh Paminal, akan tetapi hingga saat ini belum ada kepastian hukum,” ujarnya.

Ironisnya, menurut Saung, polisi sempat menahan lima orang terduga pelaku pencurian ikan, tetapi kemudian dibebaskan.

“Sebelum saya viral kan ini kasus, Polisi sudah amankan 5 orang pelaku, namun dilepas dengan alasan wajib lapor,” ujarnya.

Lebih jauh, Saung mengaku memberikan uang kepada oknum polisi tersebut secara bertahap hingga total Rp5 juta.

“Uang yang 5 juta itu saya berikan secara bertahap, kurang lebih 10 kali datang ke rumah ARS, kadang 1 juta, kadang 500 ribu, ARS datang ke rumah minta uang tidak mengenal waktu, meski sudah jam istirahat (jam 12 malam) ARS datang ke rumah minta uang,” bebernya.

Tak hanya itu, Saung menegaskan dirinya memiliki bukti lengkap terkait dugaan pungutan liar tersebut.

“Bukti lengkap, mulai rekaman, screenshoot chat, voice note WhatsApp, bukti transferan juga ada, intinya apa yang saya sampaikan ini benar faktanya Pak,” tegasnya.

Ia pun berharap Propam Polda Sulsel menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan tidak tutup mata.

“Saya tidak mengejar kerugian saya, tapi saya kejar keadilan, agar apa yang menimpa saya tidak dialami orang lain atau tidak terulang kembali kepada orang lain, jadi saya harap Propam Polda Sulsel untuk tidak diam dan tidak tutup mata apa yang dilakukan oleh para Polisi yang sangat merugikan saya selama ini,” harap Saung.

Sebagai tambahan, Saung juga menyebut adanya nomor rekening yang diduga digunakan oknum polisi untuk menerima uang tersebut.

“Nomor rekeningnya “215*01*0*863*06″ bank BRI inisial ARS, sementara kanitres berinisial IMR, kerugian yang saya alami untuk pencurian saja 8 juta, tapi itu taksiran Polisi, namun taksiran saya lebih dari itu” ujarnya.

“ARS ini penyidik kalau, IMR, kanitres, jadi yang sering minta uang itu IMR, kalau ARS hanya bertugas sesuai arahan kanitnya” tambah Saung.

Yang mengejutkan, oknum penyidik Polsek Cina diduga berniat menjadikan laporan polisi Saung menjadi tindak pidana ringan (Tipiring)

“Lucuhnya ini Polisi mau jadikan kasus ini Tipiring, padahal dalam aturan Undang-Undang, tipiring itu kerugian korban sebesar 2,5 juta paling banyak, jika diatas 2,5 tidak boleh dijadikan Tipiring” tegasnya

Selain itu, Saung juga mengeluhkan Polsek Cina diduga tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana diwajibkan oleh Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 11, yang mengatur hak pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan kasus.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cina, Aiptu Imran Rapi, saat dikonfirmasi mengaku bahwa perkara ini sedang dipersiapkan untuk gelar pekan depan.

“Untuk saat ini kami siapkan bahan gelarnya untuk proses tindak lanjutnya, karena gelar sebelumnya tidak ada yang mau bersaksi. Nah, kemarin sudah ada saksi yang diajukan olehnya (Saung). Insya Allah minggu depan akan dilakukan gelar perkara kembali untuk mendapatkan petunjuk,” jelasnya kepada media, Sabtu (27/9) dini hari melalui WhatsApp.

Terkait tudingan pelapor, Aiptu Imran membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Propam Polda Sulsel dan Polres Bone.

“Untuk hal itu, sudah diproses sama Propam Polres dan Polda,” singkatnya.

Namun, ketika ditanya soal perkembangan hasil penyelidikan Propam dan tudingan bahwa Polsek Cina tidak pernah memberikan SP2HP, Aiptu Imran enggan menjawab lebih jauh.

“Pihak Propam lebih tahu masalah itu. Mohon maaf, mungkin baiknya kita tunggu hasil gelar biar jelas petunjuknya,” pungkasnya.

Diketahui Regulasi Hukum Terkait Tipiring, sesuai Undang-Undang, Pasal 364 KUHP Lama → pencurian ringan berlaku bila kerugian korban ≤ Rp2,5 juta (berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2012). Ancaman pidana: penjara 3 bulan atau denda kecil.

Kemudian pada Pasal 362 KUHP Lama → pencurian biasa bila kerugian > Rp2,5 juta, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Dipertegas pada Pasal 477 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku efektif 2026) → tipiring hanya untuk kerugian ≤ Rp2,5 juta.

Sementara, Pasal 478 KUHP Baru → pencurian biasa dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda kategori V (Rp500 juta).

Kesimpulan:

Jika kerugian mencapai Rp8 juta, kasus tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tipiring. Artinya, pelaku pencurian seharusnya diproses sebagai tindak pidana pencurian biasa (Pasal 362 KUHP), bukan diperingan.

Sementara Analisis Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Upaya oknum polisi mengubah perkara dari pencurian biasa menjadi tipiring patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan.

Pasal 421 KUHP:

“Seorang pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”

Jika benar terbukti ada permintaan uang dan manipulasi status perkara, maka oknum penyidik bisa terjerat pungli (Pasal 12 huruf e UU Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP).

 

 

 

Post Views: 135
Tags: BonediDugaanJadiLadangLaporanMalahPolisiPungliUlangWarga
SendShare196ShareTweet123Send
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

LIDIK PRO MAROS Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Almarhum H. Emba

LIDIK PRO MAROS Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Almarhum H. Emba

26 Juli 2026
Ketua DPD LIDIK PRO Maros Pertanyakan Transparansi Penyaluran Bantuan Alsintan dari Provinsi
Berita Sorot

Ketua DPD LIDIK PRO Maros Pertanyakan Transparansi Penyaluran Bantuan Alsintan dari Provinsi

25 Juli 2026
Kapolsubsektor Lanrisang Tunjukkan Sinergi TNI-Polri pada Peresmian Jembatan Perintis Garuda Bersama Danrem 141/Toddopuli
Berita Polisi

Kapolsubsektor Lanrisang Tunjukkan Sinergi TNI-Polri pada Peresmian Jembatan Perintis Garuda Bersama Danrem 141/Toddopuli

15 Juli 2026
Apel Pagi RSUD Andi Makkasau Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Berita Daerah

Apel Pagi RSUD Andi Makkasau Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

29 Juni 2026
Congratulations Rectoverso UPT SMAN 5 Takalar 2026 Berlangsung Khidmat, Jadi Momen Apresiasi bagi Siswa Berprestasi
Pedoman Siber

Congratulations Rectoverso UPT SMAN 5 Takalar 2026 Berlangsung Khidmat, Jadi Momen Apresiasi bagi Siswa Berprestasi

11 Juni 2026
Pemkot Parepare Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng di Kelurahan Cappa Galung
Pedoman Siber

Pemkot Parepare Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng di Kelurahan Cappa Galung

19 Mei 2026
Upaya Polsek Ujung Cegah Tindak Pidana Curnak Jelang Perayaan Hari Raya Idul Qurban
Pedoman Siber

Upaya Polsek Ujung Cegah Tindak Pidana Curnak Jelang Perayaan Hari Raya Idul Qurban

15 Mei 2026
Sabotase Pikiran: Membongkar Mitos Bahwa Belajar Itu Sulit (Bagian 3)
Pedoman Siber

Sabotase Pikiran: Membongkar Mitos Bahwa Belajar Itu Sulit (Bagian 3)

10 Mei 2026
Ditreskrimsus Polda Sulsel Raih Dua Penghargaan Nasional pada Rakernis Kortastipidkor Polri 2026
Pedoman Siber

Ditreskrimsus Polda Sulsel Raih Dua Penghargaan Nasional pada Rakernis Kortastipidkor Polri 2026

29 April 2026
Melalui “Satu Hari Satu Rumah”, Bhabinkamtibmas Polsek Soreang Terus Tebar Call Center 110
Pedoman Siber

Melalui “Satu Hari Satu Rumah”, Bhabinkamtibmas Polsek Soreang Terus Tebar Call Center 110

29 April 2026

Rekomendasi Berita

Bersih-bersih TMP Parepare, Cara Brimob Sulsel Sambut HUT RI ke-81

Bersih-bersih TMP Parepare, Cara Brimob Sulsel Sambut HUT RI ke-81

5 Agustus 2026
Jalan Sunu Licin, Tumpahan Oli Sebabkan Pengendara Kehilangan Kendali

Jalan Sunu Licin, Tumpahan Oli Sebabkan Pengendara Kehilangan Kendali

5 Agustus 2026
Peserta Trainer TOT Polda Sulsel Akan Menerima 5 Materi Program Paham AI

Peserta Trainer TOT Polda Sulsel Akan Menerima 5 Materi Program Paham AI

5 Agustus 2026
Kades Padakkalawa Hadiri Seminar KDKMP, Perkuat Sinergi Wujudkan Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi Desa

Kades Padakkalawa Hadiri Seminar KDKMP, Perkuat Sinergi Wujudkan Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi Desa

5 Agustus 2026
Diduga Oknum Wartawan Berinisial IA Terima Uang Pengurusan Sertifikat, Korban Mengaku Rugi Belasan Juta Rupiah

Diduga Oknum Wartawan Berinisial IA Terima Uang Pengurusan Sertifikat, Korban Mengaku Rugi Belasan Juta Rupiah

5 Agustus 2026
Emak vs Massa PMII di Depan UMI, Aksi Berakhir Tanpa Unjuk Rasa

Emak vs Massa PMII di Depan UMI, Aksi Berakhir Tanpa Unjuk Rasa

4 Agustus 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • R. Ayu Bachir: Satu Kreator Lebih Berarti dari Satu Dinas Pekerjaan Umum!

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Orangtua Korban Penembakan “Bertrand” Taruh Harapan Ke Kapolda Sulsel, Adiknya Jadi Polwan!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • ‎Warga Galesong Resah, Mainan Tembak-Tembakan Peluru Plastik Memakan Korban!

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bertahun-Tahun Diabaikan, Warga Bolaromang “Tampar” Pemerintah dengan Pengecoran Swadaya

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Soroti Lokasi Dapur MBG dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Robin: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Sederet Tokoh Agama dan Adat Gowa Sambangi Rujab, Support Bupati Husniah Talenrang

    632 shares
    Share 253 Tweet 158

Rekomendasi Berita

Bersih-bersih TMP Parepare, Cara Brimob Sulsel Sambut HUT RI ke-81

Bersih-bersih TMP Parepare, Cara Brimob Sulsel Sambut HUT RI ke-81

5 Agustus 2026
Jalan Sunu Licin, Tumpahan Oli Sebabkan Pengendara Kehilangan Kendali

Jalan Sunu Licin, Tumpahan Oli Sebabkan Pengendara Kehilangan Kendali

5 Agustus 2026
Peserta Trainer TOT Polda Sulsel Akan Menerima 5 Materi Program Paham AI

Peserta Trainer TOT Polda Sulsel Akan Menerima 5 Materi Program Paham AI

5 Agustus 2026
Kades Padakkalawa Hadiri Seminar KDKMP, Perkuat Sinergi Wujudkan Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi Desa

Kades Padakkalawa Hadiri Seminar KDKMP, Perkuat Sinergi Wujudkan Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi Desa

5 Agustus 2026
Diduga Oknum Wartawan Berinisial IA Terima Uang Pengurusan Sertifikat, Korban Mengaku Rugi Belasan Juta Rupiah

Diduga Oknum Wartawan Berinisial IA Terima Uang Pengurusan Sertifikat, Korban Mengaku Rugi Belasan Juta Rupiah

5 Agustus 2026
Emak vs Massa PMII di Depan UMI, Aksi Berakhir Tanpa Unjuk Rasa

Emak vs Massa PMII di Depan UMI, Aksi Berakhir Tanpa Unjuk Rasa

4 Agustus 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • R. Ayu Bachir: Satu Kreator Lebih Berarti dari Satu Dinas Pekerjaan Umum!

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Orangtua Korban Penembakan “Bertrand” Taruh Harapan Ke Kapolda Sulsel, Adiknya Jadi Polwan!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • ‎Warga Galesong Resah, Mainan Tembak-Tembakan Peluru Plastik Memakan Korban!

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bertahun-Tahun Diabaikan, Warga Bolaromang “Tampar” Pemerintah dengan Pengecoran Swadaya

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Soroti Lokasi Dapur MBG dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Robin: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Sederet Tokoh Agama dan Adat Gowa Sambangi Rujab, Support Bupati Husniah Talenrang

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Beranda
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
PT. MEDIA INTAR INDONESIA

©Copyright2025 - Beritapers - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

©Copyright2025 - Beritapers - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?