Beritapers.Gowa — Unit Kamneg Polres Gowa bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengungkap praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diduga dilakukan dua orang pria berinisial A dan MM. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas laporan yang diberikan. Dari informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan dua terduga pelaku,” ujar Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025) pukul 11.00 Wita.
Menurut Kapolres, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku A bertugas menawarkan dan memasarkan SKCK palsu kepada calon peserta seleksi PPPK, sementara MM berperan sebagai pembuat sekaligus editor dokumen palsu tersebut.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 91 lembar SKCK palsu, satu unit laptop yang digunakan untuk mengedit dokumen, serta dua unit telepon genggam yang dipakai untuk menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp.
Kasat Intel Polres Gowa, Iptu Syahrial, menjelaskan bahwa perbedaan antara SKCK asli dan palsu sangat mudah dikenali. SKCK resmi keluaran Sat Intelkam Polres Gowa dicetak menggunakan kertas berwarna kuning, sementara dokumen palsu buatan pelaku dicetak di kertas putih. Selain itu, sejumlah unsur dokumen dinilai keliru.
“Pelaku masih memakai format lama. Mereka memasukkan file sidik jari, padahal SKCK terbaru sudah tidak lagi menampilkan itu. Ada juga perbedaan pada jenis font, warna foto, hingga tanda tangan pejabat yang tidak sesuai,” jelasnya.
Dokumen-dokumen palsu tersebut sebagian besar bertanggal Oktober dan diduga telah diedarkan kepada masyarakat yang tengah mengurus berkas persyaratan PPPK.
Iptu Syahrial menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain atau jaringan pemalsu yang terlibat.






















Discussion about this post