GOWA, — Penyidik Polresta Gowa resmi menaikkan status Ernawati menjadi tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang tengah ditangani aparat kepolisian.
Ernawati kini telah diamankan dan menjalani penahanan di Mapolresta Gowa setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan Ernawati telah diamankan di Mapolresta Gowa dan status hukumnya telah dinaikkan menjadi tersangka.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolresta Gowa. Penyidik juga telah menaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar AKP Muhailis Haeruddin, Selasa (13/08/2026).
Muhailis menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan serta mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ernawati diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan. Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polresta Gowa.
“Proses hukum tetap berjalan dan penyidik masih melengkapi administrasi serta alat bukti yang diperlukan untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya Ernawati sebagai tersangka, penyidik Polresta Gowa selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Gowa menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum, termasuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang ditangani.






















Discussion about this post