Beritapers.Gowa — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam kasus penyebaran konten pornografi. Pelaku ditangkap di Provinsi Bali setelah polisi menindaklanjuti laporan dari seorang perempuan yang menjadi korban.
Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pengaduan korban yang mengaku videonya saat berhubungan badan direkam tanpa izin dan kemudian disebarkan pelaku.
“Video tersebut beredar luas di media sosial melalui sebuah akun yang dibuat pelaku dengan menggunakan identitas seolah-olah milik korban,” jelas Kapolres Selasa (18/11/2025) pukul 31.00 Wita.
Menurutnya, pelaku menggunakan modus merekam hubungan badan bersama korban lalu menyebarkannya sebagai bentuk balas dendam. AS bahkan membuat akun palsu untuk memastikan penyebaran video tersebut menarik perhatian publik.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan penelusuran digital, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di Bali,” kata Kapolres.
Motif pelaku diduga kuat berkaitan dengan rasa sakit hati karena korban menolak ajakan pelaku untuk menikah. Penolakan itu kemudian mendorong AS melakukan tindakan yang mencoreng nama baik dan martabat korban.
“Saat ini, terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolres.






















Discussion about this post