Beritapers.Gowa — Polres Gowa bersama Polsek Barombong dengan dukungan Satreskrim dan Intelkam Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pembusuran yang terjadi di Kecamatan Barombong, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Korbannya seorang anak berusia 10 terkena anak panah mengenai bagian pahanya,”kata Kapolres Gowa, AKBP Muh. Ardy Sulaiman,
AKBP Muh.Ardy Sulaiman turun langsung mengunjungi korban di RS Bhayangkara Makassar. Setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan stabil dan telah kembali ke rumah dan dilakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku satu jam setelah kejadian, sekitar pukul 17.00 Wita, oleh tim gabungan Polres Gowa dan Polsek Barombong.
“Hasil penyelidikan, polisi mengamankan 13 remaja terduga pelaku, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berinisial A, H, dan R. Ketiganya diketahui masih berstatus anak di bawah umur,”ucapnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu ketapel, tiga anak busur, empat unit handphone, dua batang kayu pendek, dan tiga unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar, mengungkapkan bahwa motif sementara para pelaku adalah dendam, namun serangan tersebut ternyata salah sasaran.
“Korban dan para pelaku tidak memiliki hubungan konflik. Kami juga masih mendalami kemungkinan motif lainnya,” jelasnya.
Salah satu tersangka diketahui merupakan siswa di sebuah sekolah di Makassar. Mengingat baik korban maupun para tersangka masih di bawah umur, penyidik menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dalam proses hukumnya.
Kapolres Gowa menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengapresiasi partisipasi warga yang cepat memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera terungkap.
“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor ke Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” kata AKBP Ardy.






















Discussion about this post