Penulis: Andi Farahnas Syahruddin Putri
BERITAPERS || Bencana alam berupa banjir bandang dan longsor yang baru-baru ini melanda Sumatera dipicu oleh curah hujan ekstrem dan diperparah oleh deforestasi massif bukanlah sekadar fenomena meteorologi biasa, melainkan cerminan pahit dari kegagalan sistemik yang berakar pada praktik ekonomi politik yang korup dan governansi kebencanaan yang lemah.
Inti permasalahan ini terletak pada praktik penebangan liar (illegal logging) dan dugaan pemberian izin konsesi yang terlalu longgar, di mana aktor-aktor yang terlibat, baik dari sektor swasta maupun oknum pemerintah, mengejar keuntungan jangka pendek (economic rent) dari eksploitasi hutan, yang merupakan aset publik yang vital.
Dugaan keterlibatan pejabat tinggi, seperti Menteri Kehutanan, mengindikasikan bahwa kepentingan ekonomi elite telah menyusup ke dalam pembuatan kebijakan. Izin penebangan, alih-alih diatur ketat demi keberlanjutan, justru menjadi komoditas politik yang dapat diperdagangkan, menghasilkan korupsi struktural.
Kerusakan hutan ini menciptakan eksternalitas negatif yang ditanggung oleh masyarakat luas dan lingkungan, sebuah kondisi di mana keuntungan dari kayu hanya dinikmati segelintir pihak, sementara biaya berupa kerugian harta benda, nyawa, dan kerusakan ekologis dibebankan kepada publik. Ini adalah privatisasi keuntungan dan sosialisasi kerugian.
Model pembangunan yang diterapkan seringkali berorientasi ekstraktif dan mengabaikan aspek keberlanjutan serta fungsi ekologis hutan sebagai sistem penyangga kehidupan (buffer system) dari bencana. Kegagalan ini erat kaitannya dengan lemahnya governansi kebencanaan, yang seharusnya fokus pada pencegahan (mitigasi) risiko.
Bencana ini mengekspos kelemahan signifikan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Jika penebangan liar merajalela, ini
menunjukkan adanya kolusi atau setidaknya inefektivitas pengawasan lapangan. Jika izin konsesi cacat, hal itu mencerminkan regulasi yang buruk atau praktik koruptif dalam birokrasi perizinan.
Tanpa penegakan hukum yang kredibel, upaya mitigasi risiko bencana melalui perlindungan hutan akan selalu gagal. Selain itu, governansi yang baik menuntut koordinasi yang kuat. Sering terjadi tumpang tindih atau kekosongan dalam tanggung jawab antara pemerintah pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota, menunjukkan fragmentasi kebijakan dan institusi.






















Discussion about this post