Kegagalan mencegah deforestasi adalah kegagalan bersama dalam mengintegrasikan kebijakan tata ruang, kebijakan lingkungan, dan kebijakan pembangunan. Prioritas yang salah dalam politik juga terlihat, di mana
alokasi anggaran dan perhatian politik lebih cenderung tercurah pada tindakan reaktif setelah bencana daripada investasi proaktif dalam mitigasi jangka panjang, seperti reboisasi dan penguatan
pengawasan hutan.
Oleh karena itu, bencana di Sumatera adalah momentum kritis untuk menuntut akuntabilitas dan melakukan reformasi struktural yang mendalam. Akuntabilitas hukum dan politik harus ditegakkan melalui penyelidikan tuntas terhadap dugaan keterlibatan pejabat dan pemberian sanksi berat kepada pelaku penebangan liar, guna mengikis budaya impunitas yang
melindungi elite.
Selanjutnya, perlu ada reformasi kebijakan kehutanan dengan audit menyeluruh terhadap semua izin konsesi di wilayah rawan bencana, menggeser model eksploitasi menjadi model pengelolaan berkelanjutan yang mengedepankan konservasi dan hak kelola hutan berbasis komunitas.
Terakhir, penguatan governansi kebencanaan adalah keharusan; pemerintah harus membangun sistem yang mengintegrasikan data risiko dan tata ruang, menjadikan pencegahan sebagai pilar utama, didukung oleh transparansi dan partisipasi publik yang aktif dalam pengawasan hutan.
Tanpa perombakan ekonomi politik yang mengutamakan kelestarian daripada keuntungan sesaat, dan tanpa governansi kebencanaan yang tegas dan berani, bencana ekologis akan terus berulang di Sumatera, merenggut korban jiwa dan mengancam masa depan.






















Discussion about this post