BERITAPERS || Jakarta – Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat penyusunan yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan berbagai tindak pidana yang bermotif keuntungan finansial.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait tindak pidana sebagai upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain yang berorientasi pada keuntungan finansial,” ujar Sari dalam rapat tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum ke depan tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara semata, tetapi juga harus menitikberatkan pada pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana.
“Intinya, penegakan hukum bukan sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, melainkan bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan pidana tersebut,” tegasnya.
Sari menambahkan, Komisi III DPR RI berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset. Keterlibatan masyarakat dinilai penting guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan kebutuhan hukum nasional.
Selain RUU Perampasan Aset, DPR RI juga mulai menyusun RUU tentang Hukum Acara Perdata.
Pembahasan kedua RUU tersebut akan dilakukan secara terpisah sesuai dengan mekanisme dan ruang lingkup masing-masing.
“Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, kami ingin memaksimalkan partisipasi warga negara.
Bersamaan dengan itu, Komisi III juga akan memulai pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata, yang seluruh pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” jelas Sari.
Dalam rapat tersebut, Sari juga memaparkan agenda Komisi III DPR RI pada hari itu. Agenda pertama adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana.
Agenda kedua, laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU Hukum Acara Perdata, yang dilanjutkan dengan pendalaman materi, diskusi, tanya jawab, penarikan kesimpulan, hingga penutupan rapat.






















Discussion about this post