BERITAPERS || Parepare — Kamis, 29 Januari 2026. Putusan bebas terhadap terdakwa dalam perkara dugaan pencabulan yang bergulir di Pengadilan Negeri Parepare 2024 lalu kembali memantik perbincangan masyarakat. Perdebatan tersebut semakina menguat setelah beredar informasi di jagad maya Komisi Yudisial (KY) memberi sanksi terhadap hakim pemutus perkara tersebut.
Di tengah derasnya arus kritik, sejumlah kalangan justru menilai bahwa KY dan publik secara umum juga perlu melihat secara proporsional fakta bahwa para hakim dalam perkara itu telah berani menerapkan prinsip-prinsip dasar hukum dengan penuh integritas. Salah satu asas hukum klasik yang mengemuka Fiat Justitia Ruat Caelum — tegakkan keadilan walaupun langit runtuh — sebuah prinsip yang menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa kompromi, apapun resikonya.
Pentingnya proporsional penilaian yang patut dikedepankan serta urgensi penerapan asas hukum klasik tersebut ditegaskan oleh praktisi hukum, Rusdi Juraij, S.H. Ia menilai bahwa putusan bebas dalam suatu perkara pidana tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kegagalan penegakan hukum. Menurutnya, hakim memiliki kewajiban konstitusional untuk memutus perkara semata-mata berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta keyakinan hakim, bukan atas dasar tekanan publik, opini mayoritas dan emosional masyarakat.
“Putusan pengadilan tidak boleh didikte oleh kemarahan massa, tekanan politik, penggiringan opini atau kepentingan tertentu. Jika alat bukti tidak cukup kuat menurut hukum acara pidana, maka putusan bebas adalah konsekuensi yang sah dan konstitusional, sanksi dari KY tidak dapat dimaknai sebagai kritik atas putusan bebas, memangnya setiap perkara, hakim wajib memutus terdakwa bersalah? tegas Rusdi Juraij, S.H.
Ia menambahkan, asas kepastian hukum harus berjalan seiring dengan asas keadilan dan kemanfaatan. Hakim yang berpegang teguh pada hukum, meskipun putusannya tidak populer, sejatinya sedang menjalankan fungsi yudisial secara murni dan bermartabat.
Ketua BBHI ini juga menilai bahwa keberanian hakim memutus bebas patut dilihat sebagai bentuk kemandirian peradilan, bukan semata-mata sebagai kegagalan sistem. Menurutnya, lebih baik memiliki hakim yang tegas dan berani mengambil risiko demi tegaknya hukum, daripada hakim yang terlihat santun penuh etika namun menghasilkan putusan yang menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan.
“Bagi kami, hakim yang dianggap kurang ajar, tapi tegas dan konsisten pada prinsip hukum, masih lebih baik daripada hakim yang terlihat sopan, beretika namun menghasilkan putusan yang buruk dan tidak adil,” ungkap Rusdi Juraid, S.H., membuat komparasi pandangan yang berkembang di masyarakat.
Meski demikian, mekanisme pengawasan oleh Komisi Yudisial tetap dipandang penting sebagai bagian dari sistem checks and balances. Namun, pengawasan tersebut tetap harus dipahami hanya berfokus pada aspek etika dan perilaku hakim, tanpa kewenangan mengintervensi independensi hakim dalam memutus perkara.
Rusdi juga mendorong agar polemik ini menjadi momentum untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait asas praduga tak bersalah, standar pembuktian, serta peran dan batas kewenangan lembaga peradilan.
Dengan demikian, perdebatan yang berkembang tidak semata berujung pada penghakiman terhadap putusan, melainkan menjadi ruang edukasi publik tentang bagaimana hukum bekerja dalam sistem peradilan Indonesia.
Di tengah dinamika tersebut, satu hal yang ditekankan banyak pihak adalah pentingnya menjaga marwah peradilan. Hukum harus tetap berdiri tegak, tidak tunduk pada tekanan apa pun, demi memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan bagi semua pihak. (MLP)










