• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

KY Jatuhkan Sanksi Kepada Hakim PN Parepare. Praktisi: Proporsional dalam Menilai Patut Dikedepankan

Ismail Waru by Ismail Waru
29 Januari 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
KY Jatuhkan Sanksi Kepada Hakim PN Parepare. Praktisi: Proporsional dalam Menilai Patut Dikedepankan
88
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Parepare — Kamis, 29 Januari 2026. Putusan bebas terhadap terdakwa dalam perkara dugaan pencabulan yang bergulir di Pengadilan Negeri Parepare 2024 lalu kembali memantik perbincangan masyarakat. Perdebatan tersebut semakina menguat setelah beredar informasi di jagad maya Komisi Yudisial (KY) memberi sanksi terhadap hakim pemutus perkara tersebut.

Di tengah derasnya arus kritik, sejumlah kalangan justru menilai bahwa KY dan publik secara umum juga perlu melihat secara proporsional fakta bahwa para hakim dalam perkara itu telah berani menerapkan prinsip-prinsip dasar hukum dengan penuh integritas. Salah satu asas hukum klasik yang mengemuka Fiat Justitia Ruat Caelum — tegakkan keadilan walaupun langit runtuh — sebuah prinsip yang menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa kompromi, apapun resikonya.

Pentingnya proporsional penilaian yang patut dikedepankan serta urgensi penerapan asas hukum klasik tersebut ditegaskan oleh praktisi hukum, Rusdi Juraij, S.H. Ia menilai bahwa putusan bebas dalam suatu perkara pidana tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kegagalan penegakan hukum. Menurutnya, hakim memiliki kewajiban konstitusional untuk memutus perkara semata-mata berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta keyakinan hakim, bukan atas dasar tekanan publik, opini mayoritas dan emosional masyarakat.

“Putusan pengadilan tidak boleh didikte oleh kemarahan massa, tekanan politik, penggiringan opini atau kepentingan tertentu. Jika alat bukti tidak cukup kuat menurut hukum acara pidana, maka putusan bebas adalah konsekuensi yang sah dan konstitusional, sanksi dari KY tidak dapat dimaknai sebagai kritik atas putusan bebas, memangnya setiap perkara, hakim wajib memutus terdakwa bersalah? tegas Rusdi Juraij, S.H.

Ia menambahkan, asas kepastian hukum harus berjalan seiring dengan asas keadilan dan kemanfaatan. Hakim yang berpegang teguh pada hukum, meskipun putusannya tidak populer, sejatinya sedang menjalankan fungsi yudisial secara murni dan bermartabat.

Ketua BBHI ini juga menilai bahwa keberanian hakim memutus bebas patut dilihat sebagai bentuk kemandirian peradilan, bukan semata-mata sebagai kegagalan sistem. Menurutnya, lebih baik memiliki hakim yang tegas dan berani mengambil risiko demi tegaknya hukum, daripada hakim yang terlihat santun penuh etika namun menghasilkan putusan yang menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan.

“Bagi kami, hakim yang dianggap kurang ajar, tapi tegas dan konsisten pada prinsip hukum, masih lebih baik daripada hakim yang terlihat sopan, beretika namun menghasilkan putusan yang buruk dan tidak adil,” ungkap Rusdi Juraid, S.H., membuat komparasi pandangan yang berkembang di masyarakat.

Meski demikian, mekanisme pengawasan oleh Komisi Yudisial tetap dipandang penting sebagai bagian dari sistem checks and balances. Namun, pengawasan tersebut tetap harus dipahami hanya berfokus pada aspek etika dan perilaku hakim, tanpa kewenangan mengintervensi independensi hakim dalam memutus perkara.

Rusdi juga mendorong agar polemik ini menjadi momentum untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait asas praduga tak bersalah, standar pembuktian, serta peran dan batas kewenangan lembaga peradilan.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

Dengan demikian, perdebatan yang berkembang tidak semata berujung pada penghakiman terhadap putusan, melainkan menjadi ruang edukasi publik tentang bagaimana hukum bekerja dalam sistem peradilan Indonesia.

Di tengah dinamika tersebut, satu hal yang ditekankan banyak pihak adalah pentingnya menjaga marwah peradilan. Hukum harus tetap berdiri tegak, tidak tunduk pada tekanan apa pun, demi memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan bagi semua pihak. (MLP)

Post Views: 654
Tags: Kepada HakimKY Jatuhkan SanksiPN Parepare
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Hadiri Temu Karya Karang Taruna, Wabup Takalar : Karang Taruna Miliki

Hadiri Temu Karya Karang Taruna, Wabup Takalar : Karang Taruna Miliki

28 Juni 2025
Kasus Dugaan Pengancaman dan Kekerasan Berakhir Damai, LIDIK PRO Dorong RJ

Kasus Dugaan Pengancaman dan Kekerasan Berakhir Damai, LIDIK PRO Dorong RJ

18 Desember 2025
Warga Cappa Ujung Soroti Aktivitas Bongkar Muat Pelindo, Debu Dinilai Ganggu Kesehatan dan Kenyamanan

Warga Cappa Ujung Soroti Aktivitas Bongkar Muat Pelindo, Debu Dinilai Ganggu Kesehatan dan Kenyamanan

5 Agustus 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?