• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Bintek KUHP dan KUHAP Baru di Kejati Sulsel, JAM Pidum Tekankan Peran Jaksa sebagai Navigator Utama Penanganan Perkara

Berita Kota Makassar

Kemal Situru by Kemal Situru
5 Februari 2026
in Berita Hukum, Berita Kota, Galeri, News, Newsbeat, Tajuk Utama
Reading Time: 2 mins read
0
Bintek KUHP dan KUHAP Baru di Kejati Sulsel, JAM Pidum Tekankan Peran Jaksa sebagai Navigator Utama Penanganan Perkara
78
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) bertajuk “Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP” pada Rabu, 4 Februari 2026. Acara strategis ini dihadiri oleh jajaran petinggi hukum nasional, termasuk para Aspidum dan Kajari dari seluruh wilayah Sulawesi.

Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., hadir memberikan keynote speech sekaligus membuka kegiatan. Dalam arahannya, Prof. Eddy menekankan bahwa meskipun kodifikasi hukum baru ini masih akan terus disempurnakan melalui praktik, kualitasnya jauh melampaui aturan kolonial sebelumnya.

“Kuhap yang baru ini jauh dari kesempurnaan dan akan ada perubahan sembari berjalan, namun saya jamin 100 persen jauh lebih baik dibanding KUHAP yang lama. Aturan ini sangat mengedepankan perlindungan terhadap HAM, dirinci sekali hak tersangka, hak anak, hingga hak disabilitas untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat,” ujar Prof. Eddy Hiariej.

Beliau menambahkan bahwa prinsip utama dalam aturan baru ini adalah sistem peradilan pidana terpadu yang tegas membagi kewenangan mulai dari penyidikan di Polri, penuntutan di Kejaksaan, hingga pembelaan oleh advokat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memaparkan materi mengenai rencana strategis Kejaksaan RI dalam menyongsong era baru ini. Ia menegaskan posisi Jaksa sebagai pengendali perkara (Dominus Litis).

“Jaksa bertindak sebagai Navigator Utama yang memastikan setiap tahap proses peradilan, dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib dan menjamin hak-hak tersangka serta korban. Kita harus mengantisipasi problematika praktis pasca berlakunya aturan ini melalui pemahaman yang seragam,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana.

Dalam sesi teknis, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., menguraikan tentang mekanisme Plea Bargaining dan Saksi Mahkota yang menjadi terobosan untuk efisiensi peradilan.

“Mekanisme pengakuan bersalah adalah ruang bagi terdakwa untuk kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman. Namun, Hakim tetap harus menguji secara ketat apakah pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, dan tanpa penyiksaan,” jelas Dr. Prim Haryadi.

Sementara itu, Guru Besar FH UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti pentingnya perubahan paradigma dari retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Tak Ada Lagi Parkir di Bahu Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang Siapkan Solusi Jadi Taman

Tak Ada Lagi Parkir di Bahu Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang Siapkan Solusi Jadi Taman

22 September 2026
Walikota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar

Walikota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar

21 September 2026
​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Walikota Appi Ajak Imbau Makassar Jadikan Kebersihan Sebagai Kebiasaan Harian

Walikota Appi Ajak Imbau Makassar Jadikan Kebersihan Sebagai Kebiasaan Harian

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026

“Tantangan terbesar kita bukan hanya pasal, tapi perubahan mindset. Pidana penjara tidak lagi menjadi primadona. APH harus mulai terbiasa dengan alternatif pidana seperti kerja sosial atau pemaafan pengadilan (judicial pardon) jika itu dirasa lebih adil bagi masyarakat,” tukas Prof. Harkristuti Harkrisnowo.

Penulis: Farid || Editor: Kemal || Admin: Kemal

Post Views: 248
Tags: Berita HukumBeritapersBintek KUHP dan KUHAP Baru di Kejati SulselJAM Pidum Tekankan Peran Jaksa sebagai Navigator Utama Penanganan Perkara
Kemal Situru

Kemal Situru

Kemal Situru adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus.

Related Posts

Tak Ada Lagi Parkir di Bahu Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang Siapkan Solusi Jadi Taman
Berita Kota

Tak Ada Lagi Parkir di Bahu Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang Siapkan Solusi Jadi Taman

by Kemal Situru
1 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Mamajang bersama unsur Tripika memperkuat pengawasan dan sterilisasi kawasan Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang, pascainsiden yang melibatkan seorang juru parkir (jukir) dan pengemudi...

Walikota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar
Berita Kota

Walikota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar

by Kemal Situru
2 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR,—Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajak Pengurus Cabang (PC) Muslimat Nahdatul Ulama (NU) Kota Makassar berkolaborasi dan bersinergi dengan Dewan Lingkungan Kota Makassar untuk memperkuat gerakan...

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

4 hari ago
Walikota Appi Ajak Imbau Makassar Jadikan Kebersihan Sebagai Kebiasaan Harian

Walikota Appi Ajak Imbau Makassar Jadikan Kebersihan Sebagai Kebiasaan Harian

4 hari ago
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

5 hari ago
Load More

Related News

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Liar di Panakkukang, 30 Tahun Akhirnya Dibongkar

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Liar di Panakkukang, 30 Tahun Akhirnya Dibongkar

16 Februari 2026
Raih Gelar Doktor Hukum UNHAS, Disertasi Dibedah Mantan Ketua MK : Asrullah, Ketua Umum Lidmi Pusat 2022-2024

Raih Gelar Doktor Hukum UNHAS, Disertasi Dibedah Mantan Ketua MK : Asrullah, Ketua Umum Lidmi Pusat 2022-2024

16 April 2025
Kapolres Parepare Berganti, AKBP Indra Yudha Siap Lanjutkan Penegakan Hukum Tegas dan Humanis

Kapolres Parepare Berganti, AKBP Indra Yudha Siap Lanjutkan Penegakan Hukum Tegas dan Humanis

25 Juni 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?