TAKALAR – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Takalar. Kali ini, SPBU 74.922.47 Panaikang diduga kuat menjadi “ladang hijau” bagi para mafia Solar untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengabaikan hak masyarakat kecil.
Berdasarkan investigasi dan laporan warga di lapangan 16/02/26, aktivitas pengisian jerigen dalam jumlah besar hingga kendaraan dengan tangki modifikasi disinyalir kerap terjadi di SPBU tersebut, terutama pada jam-jam tertentu.
Dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU dalam memuluskan aksi para penimbun semakin menguat. Disinyalir, ada komitmen atau “fee” khusus bagi setiap liter solar yang berhasil dialirkan ke tangan mafia, alih-alih diberikan kepada petani atau nelayan yang memiliki izin resmi.
”Kami sering melihat motor membawa jerigen dan mobil yang sama bolak-balik mengisi dalam jumlah yang tidak wajar. Sementara petani kadang harus mengantre lama atau bahkan kehabisan stok,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Hal yang paling meresahkan warga adalah kesan kekebalan hukum yang dimiliki oleh para pelaku di lokasi ini. Meski dugaan praktik ilegal ini sudah menjadi rahasia umum, aktivitas tersebut seolah berjalan mulus tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat maupun pengawasan ketat dari pihak Pertamina.
Pihak-pihak terkait diminta untuk tidak menutup mata. Jika dibiarkan, tindakan ini jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Pertamina Regional Segera lakukan audit mendalam dan berikan sanksi tegas berupa skorsing hingga pencabutan izin operasional SPBU 74.922.47 jika terbukti melanggar.
Polres Takalar & Polda Sulsel Melakukan sidak mendadak dan menangkap aktor intelektual (mafia) di balik penimbunan solar ini, Pemerintah Daerah Memperketat pengawasan distribusi agar subsidi tepat sasaran untuk warga Takalar.
Hingga berita ini diturunkan, tim masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU 74.922.47 Panaikang untuk mendapatkan klarifikasi terkait tudingan miring tersebut.





















Discussion about this post