BULUKUMBA — Rabu, 18 Februari 2026 — Laporan dugaan penghinaan yang melibatkan seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba masih menunggu tindak lanjut resmi dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Dua hari sejak pengaduan dilayangkan pada Senin, 16 Februari 2026, perhatian masyarakat tertuju pada komitmen penegakan disiplin dan kode etik di internal kepolisian.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Abdul Rauf, Koordinator Wilayah Sulselbar Bintang Bayangkara Indonesia (BINKARI) sekaligus Penasihat Hukum KLBH MATANIARI. Ia didampingi Ketua LBH MATANIARI, ASRIANTO, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum lainnya. Laporan ditujukan kepada Propam Polres Bulukumba atas dugaan tindakan Brigpol Karman, anggota Sat Resnarkoba.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa terjadi di wilayah Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Abdul Rauf saat itu mendatangi rumah mertuanya untuk menyampaikan permohonan maaf dan berpamitan terkait persoalan rumah tangga.
Setelah pertemuan selesai dan hendak meninggalkan lokasi bersama anaknya, Brigpol Karman disebut datang ke tempat tersebut. Di hadapan warga, terlapor diduga mengucapkan pernyataan yang dinilai merendahkan dan menyerang kehormatan pelapor. Adu argumen sempat terjadi sebelum warga sekitar melerai untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.
Merasa dirugikan secara moral dan reputasi, Abdul Rauf bersama tim kuasa hukum segera menempuh mekanisme resmi dengan melaporkan kejadian itu ke Propam pada hari yang sama.
Secara normatif, dugaan penghinaan di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain melalui Pasal 433 mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik, serta Pasal 435 terkait penghinaan ringan.
Di samping itu, setiap anggota Polri terikat pada Kode Etik Profesi Polri dan peraturan disiplin yang mengatur standar perilaku, termasuk kewajiban menjaga sikap dan tutur kata di ruang publik. Apabila terbukti melanggar, proses pemeriksaan etik menjadi kewenangan Propam sebagai unsur pengawasan internal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai tahapan pemeriksaan, termasuk pemanggilan pihak terlapor atau saksi-saksi.
Ketua LBH MATANIARI, ASRIANTO, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan dan berharap penanganan dilakukan secara objektif dan transparan.
> “Kami telah menempuh jalur resmi sesuai mekanisme yang berlaku. Kami percaya institusi akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Harapan kami, prosesnya terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak semata menyangkut kepentingan pribadi, melainkan menyentuh aspek etika profesi dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan aparat penegak hukum yang secara moral dan institusional dituntut menjaga integritas. Respons cepat dan transparan dinilai penting guna mencegah spekulasi serta memastikan prinsip akuntabilitas tetap terjaga.
Transparansi proses pemeriksaan internal juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Sampai dengan Rabu, 18 Februari 2026, belum ada pernyataan resmi dari Brigpol Karman maupun dari Humas Polres Bulukumba terkait perkembangan laporan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak demi menjaga asas keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
Dua hari telah berlalu sejak laporan diajukan. Publik kini menanti kepastian langkah, transparansi proses, dan ketegasan penegakan kode etik di internal kepolisian.










