• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Sorot

Dua Hari Pasca Laporan Dugaan Penghinaan, Publik Menanti Langkah Tegas Propam

Ismail Waru by Ismail Waru
19 Februari 2026
in Berita Sorot
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Hari Pasca Laporan Dugaan Penghinaan, Publik Menanti Langkah Tegas Propam
77
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BULUKUMBA — Rabu, 18 Februari 2026 — Laporan dugaan penghinaan yang melibatkan seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba masih menunggu tindak lanjut resmi dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Dua hari sejak pengaduan dilayangkan pada Senin, 16 Februari 2026, perhatian masyarakat tertuju pada komitmen penegakan disiplin dan kode etik di internal kepolisian.

Pengaduan tersebut diajukan oleh Abdul Rauf, Koordinator Wilayah Sulselbar Bintang Bayangkara Indonesia (BINKARI) sekaligus Penasihat Hukum KLBH MATANIARI. Ia didampingi Ketua LBH MATANIARI, ASRIANTO, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum lainnya. Laporan ditujukan kepada Propam Polres Bulukumba atas dugaan tindakan Brigpol Karman, anggota Sat Resnarkoba.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa terjadi di wilayah Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Abdul Rauf saat itu mendatangi rumah mertuanya untuk menyampaikan permohonan maaf dan berpamitan terkait persoalan rumah tangga.

Setelah pertemuan selesai dan hendak meninggalkan lokasi bersama anaknya, Brigpol Karman disebut datang ke tempat tersebut. Di hadapan warga, terlapor diduga mengucapkan pernyataan yang dinilai merendahkan dan menyerang kehormatan pelapor. Adu argumen sempat terjadi sebelum warga sekitar melerai untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.

Merasa dirugikan secara moral dan reputasi, Abdul Rauf bersama tim kuasa hukum segera menempuh mekanisme resmi dengan melaporkan kejadian itu ke Propam pada hari yang sama.

Secara normatif, dugaan penghinaan di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain melalui Pasal 433 mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik, serta Pasal 435 terkait penghinaan ringan.

Di samping itu, setiap anggota Polri terikat pada Kode Etik Profesi Polri dan peraturan disiplin yang mengatur standar perilaku, termasuk kewajiban menjaga sikap dan tutur kata di ruang publik. Apabila terbukti melanggar, proses pemeriksaan etik menjadi kewenangan Propam sebagai unsur pengawasan internal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai tahapan pemeriksaan, termasuk pemanggilan pihak terlapor atau saksi-saksi.

Ketua LBH MATANIARI, ASRIANTO, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan dan berharap penanganan dilakukan secara objektif dan transparan.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

21 September 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

20 September 2026
KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

20 September 2026
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

19 September 2026
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

18 September 2026

> “Kami telah menempuh jalur resmi sesuai mekanisme yang berlaku. Kami percaya institusi akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Harapan kami, prosesnya terbuka dan akuntabel,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak semata menyangkut kepentingan pribadi, melainkan menyentuh aspek etika profesi dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan aparat penegak hukum yang secara moral dan institusional dituntut menjaga integritas. Respons cepat dan transparan dinilai penting guna mencegah spekulasi serta memastikan prinsip akuntabilitas tetap terjaga.

Transparansi proses pemeriksaan internal juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Sampai dengan Rabu, 18 Februari 2026, belum ada pernyataan resmi dari Brigpol Karman maupun dari Humas Polres Bulukumba terkait perkembangan laporan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak demi menjaga asas keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.

Dua hari telah berlalu sejak laporan diajukan. Publik kini menanti kepastian langkah, transparansi proses, dan ketegasan penegakan kode etik di internal kepolisian.

Post Views: 125
Tags: Dua HariDugaan PenghinaanLangkah Tegas PropamPasca LaporanPublik Menanti
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 
Berita Sorot

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

by Syamsir
2 hari ago
0

BERITAPERS.COM || Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum...

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

by Syamsir
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR, Sabtu (19/9/2026) — Suasana di lingkungan Kantor Polsek Mamajang, Kota Makassar, menjadi sangat tegang malam ini. Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas berkumpul secara...

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

3 hari ago
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

4 hari ago
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

5 hari ago
Load More

Related News

Berujung PTDH!! Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat Usai Terbukti Terima Setoran Bandar Narkoba

Berujung PTDH!! Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat Usai Terbukti Terima Setoran Bandar Narkoba

11 Maret 2026
MUI Pinrang Gelar Pengajian Rutin Bulan Oktober di Masjid At-Taufiq Ulo

MUI Pinrang Gelar Pengajian Rutin Bulan Oktober di Masjid At-Taufiq Ulo

11 Oktober 2025

Batalyon B Pelopor Bersama Kelurahan Gelar Kerja Bakti Bersihkan Saluran Antisipasi Musim Hujan

24 Oktober 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?