BERITAPERS || Maros – 27 Februari 2026. Dugaan pelayanan medis yang dinilai tidak proporsional di RSUD Palaloi menjadi sorotan publik setelah seorang pasien dilaporkan meninggal dunia usai menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD). Peristiwa tersebut memicu desakan agar pihak rumah sakit memberikan klarifikasi terbuka terkait mekanisme penanganan dan prosedur rujukan pasien dalam kondisi kegawatdaruratan.
Pasien bernama Harmaya dilaporkan masuk ke UGD pada Rabu, 25 Februari 2026, untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, almarhumah dinyatakan meninggal dunia.
Muhammad Nur, adik kandung almarhumah yang juga merupakan anggota Lidik Pro Maros, mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa dokter yang pertama kali menangani kakaknya, karena pasien telah berada di UGD sebelum dirinya tiba di rumah sakit.
“Saya tidak tahu siapa dokter yang tangani pertama karena pasien sudah ada sebelum saya datang. Yang kami sesalkan, saat kami minta rujukan ke rumah sakit lain, katanya tidak bisa kalau bukan dokter spesialis atau atasannya yang memberi keputusan,” ungkap Muhammad Nur.
Menurutnya, saat itu kondisi almarhumah dalam keadaan kritis. Keluarga berharap pasien dapat segera dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang dianggap memiliki sarana lebih lengkap. Namun, keluarga diminta menunggu dokter spesialis untuk mengambil keputusan lanjutan, termasuk terkait persetujuan rujukan.
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, SH, menyampaikan bahwa dirinya telah menghubungi Direktur RSUD Palaloi melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WITA guna meminta penjelasan terkait mekanisme penanganan pasien di UGD dan prosedur rujukan dalam kondisi darurat.
Pada Jumat (27/2), Direktur rumah sakit memberikan jawaban singkat melalui pesan balasan:
“Mohon maaf saya kurang sehat juga dari kemarin🙏
Turut berduka cita pak 🙏”
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi secara tertulis maupun pernyataan terbuka kepada media mengenai kronologi medis, tindakan yang telah dilakukan tim UGD, serta standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Direktur RSUD Palaloi kembali dikonfirmasi oleh media melalui pesan WhatsApp guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi tambahan.
Ismar menegaskan bahwa dalam situasi kegawatdaruratan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Ia mempertanyakan apakah dalam kondisi kritis, tindakan medis awal maupun keputusan rujukan harus menunggu kehadiran dokter spesialis.
“Dalam kondisi UGD, dokter jaga memiliki kewenangan melakukan tindakan medis awal sesuai kompetensinya. Pertanyaannya, apakah harus menunggu dokter spesialis sementara ini menyangkut hidup dan mati seseorang? Jangan sampai SOP dijadikan alasan untuk menunda upaya penyelamatan,” tegas Ismar.
Menurutnya, penjelasan terbuka dari manajemen rumah sakit penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan publik.
Lidik Pro Maros menyatakan akan terus mengawal persoalan ini secara objektif dan proporsional. Organisasi tersebut juga menegaskan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak manajemen RSUD Palaloi untuk memberikan klarifikasi resmi, termasuk penjelasan medis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menambah daftar perhatian publik terhadap kualitas layanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan daerah. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan medis dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan hak pasien terlindungi serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. (MLP)










