GOWA – Nama Ahmad Ando, SH belakangan ini menjadi sorotan tajam di kancah politik Kabupaten Gowa. Advokat sekaligus praktisi hukum ini disebut-sebut sebagai salah satu figur kunci yang mendorong dan mengawal terbentuknya hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terhadap Bupati.
Langkah politik yang ditempuh DPRD Gowa ini dinilai sebagai respons atas sejumlah kebijakan pemerintah daerah yang dianggap perlu mendapatkan klarifikasi resmi melalui jalur konstitusional.
Menurut informasi yang dihimpun pada hari sabtu (11/07/2026).keterlibatan Ahmad Ando bermula dari desakan Adanya pencabutan beasiwa secara sepihak dan keresahan terhadap tata kelola pemerintahan yang dinilai tidak transparan.
Sebagai seorang praktisi hukum, Ando dinilai berhasil membedah kerangka regulasi sehingga anggota dewan memiliki pijakan hukum yang kuat untuk menggunakan hak interpelasi hingga berujung pada pengajuan hak angket.
”Hak angket adalah instrumen konstitusional yang sah. Ini bukan untuk menjatuhkan personal, melainkan upaya untuk melakukan pengawasan agar kebijakan Bupati tetap berada pada koridor hukum dan kepentingan rakyat,” ujar Ahmad Ando dalam beberapa kesempatan diskusi publik terkait tata kelola pemerintahan.
Peran Ahmad Ando dalam proses ini tidak hanya sebatas memberikan masukan hukum, namun ia secara konsisten menjadi inisiator yang membangun narasi publik mengenai pentingnya akuntabilitas pemerintah daerah.
Ia menekankan bahwa hak angket menjadi penting untuk mengungkap dugaan ketidaksesuaian kebijakan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadirannya di tengah perdebatan politik Gowa memberikan warna baru, di mana isu-isu teknis hukum yang selama ini sulit dipahami masyarakat, ia terjemahkan menjadi tuntutan kebijakan yang konkret.
Pengajuan hak angket ini sendiri sempat menyita perhatian publik Sulawesi Selatan. Bagi banyak pengamat politik lokal, peran sosok di luar struktur legislatif seperti Ahmad Ando menjadi “katalisator” yang membuat anggota DPRD lebih berani mengambil sikap.
Hingga berita ini diturunkan, proses hak angket tersebut masih terus bergulir. Publik kini menanti hasil penyelidikan dewan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa atau sebaliknya, kebijakan tersebut dipandang telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ahmad Ando sendiri berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, dengan harapan agar jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa ke depan dapat lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik.






















Discussion about this post