• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Kuasa Hukum Persoalkan Status Tersangka Jabal Nur

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
1 April 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Kuasa Hukum Persoalkan Status Tersangka Jabal Nur
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Beritapers.com Makassar— Tim kuasa hukum Jabal Nur menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan janggal. Mereka meminta Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan turun tangan untuk memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan profesional.

“Klien kami justru korban, bukan pelaku. Kami menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik,” kata kuasa hukum Jabal, Lukman SH, dalam konferensi pers di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu, 1 April 2026. Ia didampingi rekannya, Safardin SH.

Menurut Lukman, sangkaan pidana terhadap kliennya tidak memiliki dasar kuat. Ia menyatakan dokumen yang dipersoalkan merupakan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui prosedur yang sah.

“Tidak ada manipulasi dokumen, tidak ada perubahan data, dan tidak ada tanda tangan palsu,” ujarnya.

Ia juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat dalam tindakan Jabal. Tujuan kliennya, kata dia, semata untuk mendapatkan kembali dokumen kepemilikan yang tidak lagi berada dalam penguasaannya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta penyidik mengevaluasi perkara tersebut dan menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan unsur pidana yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jabal Nur saat ini ditahan di Rumah Tahanan Markas Polda Sulawesi Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan surat. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 394 dan Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelapor dalam perkara ini adalah Nur Baya Amdar, yang merupakan tante Jabal.

Kronologi

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

Dalam keterangannya, Jabal menyebut perkara ini bermula dari sertifikat hak milik atas sebuah rumah toko (ruko) miliknya yang dijaminkan ke koperasi untuk memperoleh pinjaman. Sertifikat tersebut tercatat atas nama dirinya.

Namun, tanpa sepengetahuannya, Nur Baya disebut menebus sertifikat tersebut dari koperasi. Setelah dokumen berada dalam penguasaan pelapor, ruko milik Jabal ikut dikuasai.

Jabal mengaku telah meminta pengembalian sertifikat itu, tetapi tidak dipenuhi. Ia bahkan diminta mencari cara lain untuk memperoleh kembali dokumen tersebut.

Karena tidak lagi menguasai sertifikat asli, Jabal kemudian melaporkan kehilangan dokumen ke kepolisian dengan melampirkan fotokopi sertifikat. Berdasarkan laporan itu dan melalui proses administrasi di BPN, sertifikat duplikat kemudian diterbitkan.

Penerbitan sertifikat duplikat inilah yang belakangan menjadi dasar laporan pidana terhadap dirinya. Nur Baya melaporkan Jabal ke Polda Sulawesi Selatan dengan tuduhan menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan surat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tanggapan atas keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Jabal Nur. (*)

Post Views: 94
Tags: HukumJabalKuasaNurPersoalkanStatusTersangka
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Should HR report to finance? here are 3 things you should consider

27 Juli 2026
​Pantau Mutu Pendidikan di Parigi, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tinjau Langsung Kegiatan Belajar TK Pembina

​Pantau Mutu Pendidikan di Parigi, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tinjau Langsung Kegiatan Belajar TK Pembina

21 Juni 2026
JSDI Dorong Talenta Digital di Tengah Efisiensi Anggaran Pemerintah

JSDI Dorong Talenta Digital di Tengah Efisiensi Anggaran Pemerintah

23 Maret 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?