Beritapers.com. Makassar – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial ABD Gaffar Fattah (57) yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman seorang warga. Selasa 02-Januari-2026.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Makassar setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut keterangan pihak kepolisian, terduga pelaku diamankan hari Senin (06-04-2026) tanpa perlawanan. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, kami mengamankan seorang pria terkait dugaan kasus pengancaman. Pelapor dan terlapor sebelumnya memiliki masalah warisan,” ujar Kapolsek Makassar Kompol Mustari., SH.
Berdasarkan kronologis kejadian, insiden tersebut bermula dari perselisihan antara pelapor dan terlapor yang telah berlangsung sebelumnya.
Dalam kondisi emosi, terlapor mendatangi pelapor sambil membawa sebilah parang panjang yang sudah terhunus dari sarungnya.
Aksi tersebut sempat membuat situasi mencekam, namun berhasil dicegah oleh warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Polsek Makassar yang dipimpin oleh Kapolsek Makassar Kompol Mustari, S.H., M.M., didampingi Kanit Reskrim Iptu Syuryadi Syamal, S.Psi., serta Panit II Aiptu Abdul Rais, melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di rumahnya yang beralamat di Jalan Kemauan 5 No. 25, Kota Makassar.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Makassar untuk menjalani proses interogasi lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan parang panjang. Ia juga mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh konflik warisan di antara keluarga.Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyatakan tidak terdapat barang bukti yang diamankan (nihil).
Belum diketahui secara pasti motif di balik dugaan pengancaman tersebut. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta barang bukti guna mengungkap kronologi kejadian secara lengkap.
“Meski demikian, proses hukum terhadap pelaku tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tutup Kapolsek Makassar.
(Irsan).






















Discussion about this post