BERITAPERS || PINRANG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pinrang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Mapolres Pinrang, Rabu (15/4/2026), dan disaksikan oleh unsur Forkopimda serta instansi terkait.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang berhasil ditangani oleh jajaran Polres Pinrang dalam beberapa waktu terakhir. Langkah ini tidak hanya sebagai bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian. Ia menilai upaya yang dilakukan Polres Pinrang telah menunjukkan hasil yang signifikan dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Pinrang atas kerja kerasnya. Jika dulu Pinrang kerap disebut sebagai zona merah, kini secara bertahap telah menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan sabu dalam jumlah besar tersebut menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus terus diperkuat guna mempertahankan capaian tersebut.
“Apabila 3,2 kilogram sabu ini sampai beredar di tengah masyarakat, dampaknya bisa sangat besar dan merusak puluhan ribu generasi kita. Oleh karena itu, langkah tegas ini patut kita dukung bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Pinrang, AKBP Edy Shabara, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan memiliki potensi bahaya yang sangat luas. Berdasarkan estimasi, jumlah tersebut dapat berdampak terhadap puluhan ribu orang apabila tidak berhasil diamankan.
“Barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 38.400 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Nilai ekonominya pun mencapai kurang lebih Rp3,8 miliar,” jelasnya.
AKBP Edy Shabara menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif dari seluruh unsur, baik internal kepolisian maupun dukungan dari masyarakat dan instansi terkait. Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pinrang.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan melibatkan pihak kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk akuntabilitas publik.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Ini juga menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Pinrang,” tegasnya.
Polres Pinrang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Dengan langkah tegas dan berkelanjutan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, diharapkan Kabupaten Pinrang dapat semakin terbebas dari ancaman narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat. (MLP)










