• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Ketum LPBB: Kami Butuh Pemahaman Mendalam Terkait Batasan Nilai Perkara Korupsi dan Aturan Hukum

Ketua Umum LPBB, Harianto Syam (Anto Harlay), menyoroti polemik pembangunan Pasar Sentral Bulukumba. Ia menekankan pentingnya pemahaman aturan hukum terkait batasan nilai perkara korupsi dan berencana membawa persoalan ini hingga ke Jampidsus dan DPR RI.

Kemal Situru by Kemal Situru
28 April 2026
in Berita Hukum, Berita Terbaru, Galeri, News, Protest, Trending Topik
Reading Time: 2 mins read
0
Ketum LPBB: Kami Butuh Pemahaman Mendalam Terkait Batasan Nilai Perkara Korupsi dan Aturan Hukum
84
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || ​BULUKUMBA – Ketua Umum Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB), Harianto Syam, memberikan tanggapan serius terkait polemik pembangunan Pasar Sentral Bulukumba yang diduga menyimpan persoalan hukum.

Ia menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini melalui jejak audiensi, klarifikasi, dan hasil observasi dari berbagai sumber.

​”Terkait dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Sentral Bulukumba, saya selalu mengamati persoalan ini dari berbagai sisi. Namun, fokus saya bukan sekadar mencari klarifikasi ke pemerintah, melainkan meninjau kembali peristiwa 31 Maret 2026—apakah benar ada indikasi tersangka ataukah hanya sekadar miskomunikasi,” ujar pria yang akrab disapa Anto Harlay ini kepada awak media, Selasa (28/4).

​Menyoal Takaran Nilai Kerugian Negara

​Anto menyoroti adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat mengenai batasan nilai nominal kerugian negara yang dapat diproses secara pidana.

​”Ada yang berpendapat kerugian di atas Rp50 juta pasti diproses pidana, sementara sisi lain menyebut nominal di bawah Rp200 juta. Secara pribadi, saya menyimpulkan masalah ini butuh pendalaman khusus. Belajar dari jejak digital perkara korupsi sebelumnya, kita tidak hanya melirik nilai nominal, tetapi juga aturan hukum sebelum perkara dinyatakan naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.

​Ia mengingatkan agar opini publik atau kritikan netizen tidak sampai mengaburkan kebenaran hukum yang dapat mencoreng kredibilitas institusi terkait. Sebagai aktivis, Anto menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dengan mengedepankan “kecerdasan administrasi” dalam memperjelas suatu masalah.

​”Saya bukan hanya belajar memahami soal bela negara atau sekadar percaya pada isu publik, tetapi bagaimana menjadi aktivis yang tertib secara administrasi untuk mengurai masalah sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Anto.

​Langkah Strategis: Bersurat ke Kejagung hingga DPR RI

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Bulu Saukang 332 MDPL, Pendakian Pendek, Pelajaran Panjang

Bulu Saukang 332 MDPL, Pendakian Pendek, Pelajaran Panjang

19 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026

​Harianto mengungkapkan bahwa hasil observasi internal LPBB kini telah rampung. Dalam waktu dekat, LPBB bersama rekanan Cipayung dari organisasi KKRB akan melakukan langkah-langkah formal.

​”Kami akan segera bersurat untuk audiensi ke Komisi I DPRD Bulukumba. Selain itu, kami juga akan menyurat ke Komisi Kejaksaan serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bentuk permintaan keterbukaan informasi atas hasil audiensi kami di Kejari Bulukumba sebelumnya,” tambahnya.

​Jika hasil jawaban dari aduan tersebut dianggap masih keliru, Anto menegaskan tidak ragu untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional.

​”Kami akan mengajukan permohonan atensi ke Komisi III DPR RI terkait implementasi undang-undang dan prosedur pemeriksaan tindak pidana korupsi yang sebenarnya. Apa yang kami lakukan bertujuan agar hasilnya menjadi edukasi yang proporsional bagi masyarakat maupun pemerintah,” tuturnya.

​Terkait teknis korespondensi ke lembaga-lembaga pengawasan tersebut, pengurus KKRB telah memberikan kepercayaan penuh kepada LPBB untuk mengelola nomor register, korespondensi email, hingga perihal surat.
​Catatan Peristiwa 31 Maret

​Menariknya, di media sosial, Anto Harlay melalui akun Facebook Virgo Anto Harlay sempat mengunggah catatan reflektif mengenai peristiwa Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menggambarkan suasana tegang saat aksi unjuk rasa berlangsung, di mana desakan massa dan spanduk tuntutan menjadi saksi bisu pencarian keadilan di hadapan gedung pemerintahan.

​”Kenangan 31 Maret adalah suasana tegang, di mana miskomunikasi bertemu dengan amarah dan desakan yang menyatu pada janji yang harus dijawab,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Post Views: 523
Tags: Berita Hukum
Kemal Situru

Kemal Situru

Kemal Situru adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Bulu Saukang 332 MDPL, Pendakian Pendek, Pelajaran Panjang
Berita Opini

Bulu Saukang 332 MDPL, Pendakian Pendek, Pelajaran Panjang

by Kilang
4 hari ago
0

BeritaPers || Jangan ukur sebuah pendakian hanya dari seberapa tinggi gunung yang ditaklukkan. Sebab, tidak semua perjalanan harus berakhir di ketinggian ribuan meter untuk memberikan pengalaman yang berarti....

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

5 hari ago
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Load More

Related News

Paparan Visi, Misi dan Debat Kandidat OSIS SMAN 10 Pinrang Periode 2026/2027

Paparan Visi, Misi dan Debat Kandidat OSIS SMAN 10 Pinrang Periode 2026/2027

22 September 2026
Jumat Bersih, Lurah Raya dan Bhabinkamtibmas Beserta Staf Turun Langsung di Lingkungan Pacelle

Jumat Bersih, Lurah Raya dan Bhabinkamtibmas Beserta Staf Turun Langsung di Lingkungan Pacelle

12 Desember 2025
Renovasi Hampir Rampung, Almaz Fried Chicken Siap Hadir di Jantung Kota Makassar

Renovasi Hampir Rampung, Almaz Fried Chicken Siap Hadir di Jantung Kota Makassar

25 Juni 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?