BERITAPERS || BULUKUMBA – Ketua Umum Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB), Harianto Syam, memberikan tanggapan serius terkait polemik pembangunan Pasar Sentral Bulukumba yang diduga menyimpan persoalan hukum.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini melalui jejak audiensi, klarifikasi, dan hasil observasi dari berbagai sumber.
”Terkait dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Sentral Bulukumba, saya selalu mengamati persoalan ini dari berbagai sisi. Namun, fokus saya bukan sekadar mencari klarifikasi ke pemerintah, melainkan meninjau kembali peristiwa 31 Maret 2026—apakah benar ada indikasi tersangka ataukah hanya sekadar miskomunikasi,” ujar pria yang akrab disapa Anto Harlay ini kepada awak media, Selasa (28/4).
Menyoal Takaran Nilai Kerugian Negara
Anto menyoroti adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat mengenai batasan nilai nominal kerugian negara yang dapat diproses secara pidana.
”Ada yang berpendapat kerugian di atas Rp50 juta pasti diproses pidana, sementara sisi lain menyebut nominal di bawah Rp200 juta. Secara pribadi, saya menyimpulkan masalah ini butuh pendalaman khusus. Belajar dari jejak digital perkara korupsi sebelumnya, kita tidak hanya melirik nilai nominal, tetapi juga aturan hukum sebelum perkara dinyatakan naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar opini publik atau kritikan netizen tidak sampai mengaburkan kebenaran hukum yang dapat mencoreng kredibilitas institusi terkait. Sebagai aktivis, Anto menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dengan mengedepankan “kecerdasan administrasi” dalam memperjelas suatu masalah.
”Saya bukan hanya belajar memahami soal bela negara atau sekadar percaya pada isu publik, tetapi bagaimana menjadi aktivis yang tertib secara administrasi untuk mengurai masalah sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Anto.
Langkah Strategis: Bersurat ke Kejagung hingga DPR RI
Harianto mengungkapkan bahwa hasil observasi internal LPBB kini telah rampung. Dalam waktu dekat, LPBB bersama rekanan Cipayung dari organisasi KKRB akan melakukan langkah-langkah formal.
”Kami akan segera bersurat untuk audiensi ke Komisi I DPRD Bulukumba. Selain itu, kami juga akan menyurat ke Komisi Kejaksaan serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bentuk permintaan keterbukaan informasi atas hasil audiensi kami di Kejari Bulukumba sebelumnya,” tambahnya.
Jika hasil jawaban dari aduan tersebut dianggap masih keliru, Anto menegaskan tidak ragu untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
”Kami akan mengajukan permohonan atensi ke Komisi III DPR RI terkait implementasi undang-undang dan prosedur pemeriksaan tindak pidana korupsi yang sebenarnya. Apa yang kami lakukan bertujuan agar hasilnya menjadi edukasi yang proporsional bagi masyarakat maupun pemerintah,” tuturnya.
Terkait teknis korespondensi ke lembaga-lembaga pengawasan tersebut, pengurus KKRB telah memberikan kepercayaan penuh kepada LPBB untuk mengelola nomor register, korespondensi email, hingga perihal surat.
Catatan Peristiwa 31 Maret
Menariknya, di media sosial, Anto Harlay melalui akun Facebook Virgo Anto Harlay sempat mengunggah catatan reflektif mengenai peristiwa Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menggambarkan suasana tegang saat aksi unjuk rasa berlangsung, di mana desakan massa dan spanduk tuntutan menjadi saksi bisu pencarian keadilan di hadapan gedung pemerintahan.
”Kenangan 31 Maret adalah suasana tegang, di mana miskomunikasi bertemu dengan amarah dan desakan yang menyatu pada janji yang harus dijawab,” tulisnya dalam unggahan tersebut.






















Discussion about this post