• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Terbaru Berita Opini

Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum

Penulis: Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, S.H

Kemal Situru by Kemal Situru
4 Mei 2026
in Berita Opini
Reading Time: 2 mins read
0
Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Opini – Krisis kepercayaan publik terhadap hukum dinilai berpangkal pada jurang antara teks aturan dan rasa keadilan. Menjawab kondisi itu, Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, S.H. mendorong penerapan konsep hukum progresif secara serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

“Hukum tidak boleh berhenti di bunyi pasal. Hukum progresif menuntut keberanian aparat untuk mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan saat teks undang-undang tidak lagi relevan dengan kondisi sosial,” tegas M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

Tiga Pilar Hukum Progresif
Menurutnya, hukum progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo berdiri di atas tiga pilar: _keadilan substantif, responsif terhadap zaman, dan keberpihakan pada rakyat_. Tiga pilar ini bukan jargon, melainkan kompas moral bagi penegak hukum.

“Jaksa, hakim, dan polisi adalah garda terdepan hukum progresif. Mereka bukan sekadar corong undang-undang. Mereka harus jadi negarawan hukum yang berani bertanggung jawab pada keadilan, bukan hanya pada prosedur,” ujarnya.

M. Ishadul menilai budaya legalistik-positivistik yang hanya patuh pada teks tanpa melihat konteks justru menjauhkan hukum dari tujuannya. “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Kalau aturan justru menyakiti rakyat, maka aparat wajib berani menafsir ulang dengan nurani,” tambahnya.

Prinsip ini sejalan dengan amanat konstitusi dan regulasi nasional. Alinea IV Pembukaan UUD 1945 menegaskan kewajiban negara melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Sila ke-2 dan ke-5 Pancasila menempatkan manusia bermartabat dan berkeadilan sosial sebagai tujuan bernegara.

Lebih lanjut Pasal 28D ayat (1) UUD 1945_ menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. _Pasal 28I ayat (4) UUD 1945_ mewajibkan negara, terutama pemerintah, untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM. Dalam tataran UU, _Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Tantangan: Ubah Pola Pikir Aparat
Law Analysis mencatat, tantangan terbesar saat ini adalah mengubah pola pikir penegak hukum agar tidak terjebak formalitas. “Indonesia tidak kekurangan pasal. Yang kita butuhkan adalah keberanian moral untuk memastikan setiap pasal berpihak pada kebenaran substantif,” jelas M. Ishadul.

Dibutuhkan interpretasi hukum yang mengaktifkan hati nurani, mengutamakan peran publik, dan berani melakukan terobosan hukum ketika keadilan dipertaruhkan. Hal ini juga selaras dengan _Pasal 3 UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan_ yang menuntut jaksa menegakkan hukum secara independen demi keadilan berdasarkan hati nurani, serta _Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri_ yang menekankan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Bulu Saukang 332 MDPL, Pendakian Pendek, Pelajaran Panjang

Bulu Saukang 332 MDPL, Pendakian Pendek, Pelajaran Panjang

19 September 2026
Interprofessional Education (IPE), Sebuah Gagasan dalam Penyiapan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Dapat Bekerja Pada Satu TIM

Interprofessional Education (IPE), Sebuah Gagasan dalam Penyiapan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Dapat Bekerja Pada Satu TIM

17 September 2026
Maulid Nabi Muhammad SAW, Merayakan Kelahiran atau Menghidupkan Keteladanan

Maulid Nabi Muhammad SAW, Merayakan Kelahiran atau Menghidupkan Keteladanan

13 September 2026
Menyikapi Ujian: Sabar, Ikhlas, dan Tebar Kemaslahatan di Tengah Krisis Makassar

Menyikapi Ujian: Sabar, Ikhlas, dan Tebar Kemaslahatan di Tengah Krisis Makassar

13 September 2026
Ketika Sampah Jadi Media Belajar: Amelya Putri Azizah Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Usia Dini

Ketika Sampah Jadi Media Belajar: Amelya Putri Azizah Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Usia Dini

19 Agustus 2026

“Masyarakat berhak menagih hukum yang memanusiakan. Hukum progresif memberi ruang itu: hukum yang mendengar, memahami, dan membela yang lemah tanpa pandang bulu,” katanya.

_Penutup: Hukum Harus Membebaskan_
“Jika hukum ingin dipercaya, maka hukum harus membebaskan, bukan membelenggu. Itu ruh dari hukum progresif. Tujuan akhir hukum bukan kepastian semata, tapi kemanfaatan dan keadilan yang bisa dirasakan rakyat, sebagaimana tujuan hukum menurut _Penjelasan Umum UU No. 48 Tahun 2009_,” tutup M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

_Tentang Law Analysis_
Law Analysis adalah lembaga kajian hukum dan kebijakan publik yang fokus pada penguatan akses keadilan, reformasi penegakan hukum, dan advokasi berbasis data.

Post Views: 103
Tags: Berita OpiniDirektur Law AnalysisM. Ishadul Islami Akbar
Kemal Situru

Kemal Situru

Kemal Situru adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus.

Related Posts

Bulu Saukang 332 MDPL, Pendakian Pendek, Pelajaran Panjang
Berita Opini

Bulu Saukang 332 MDPL, Pendakian Pendek, Pelajaran Panjang

by Kilang
4 hari ago
0

BeritaPers || Jangan ukur sebuah pendakian hanya dari seberapa tinggi gunung yang ditaklukkan. Sebab, tidak semua perjalanan harus berakhir di ketinggian ribuan meter untuk memberikan pengalaman yang berarti....

Interprofessional Education (IPE), Sebuah Gagasan dalam Penyiapan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Dapat Bekerja Pada Satu TIM
Berita Opini

Interprofessional Education (IPE), Sebuah Gagasan dalam Penyiapan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Dapat Bekerja Pada Satu TIM

by Kilang
7 hari ago
0

BeritaPers || Saya sering sekali mendengar dan membaca keluhan dari beberapa guru dan dosen terkait beban adminstrasi yang mereka harus jalani dalam pelaksanaan tugas mereka. Sebutlah tugas menyiapkan...

Maulid Nabi Muhammad SAW, Merayakan Kelahiran atau Menghidupkan Keteladanan

Maulid Nabi Muhammad SAW, Merayakan Kelahiran atau Menghidupkan Keteladanan

1 minggu ago
Menyikapi Ujian: Sabar, Ikhlas, dan Tebar Kemaslahatan di Tengah Krisis Makassar

Menyikapi Ujian: Sabar, Ikhlas, dan Tebar Kemaslahatan di Tengah Krisis Makassar

2 minggu ago
Ketika Sampah Jadi Media Belajar: Amelya Putri Azizah Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Usia Dini

Ketika Sampah Jadi Media Belajar: Amelya Putri Azizah Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Usia Dini

1 bulan ago
Load More

Related News

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Hj. Maemunah

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Hj. Maemunah

26 September 2025
Aulia Nur Syifa Klarifikasi: Buat Pemberitaan Dan Memposting Pungut Biaya Perpisahan, Dilakukan Tanpa Konfirmasi

Aulia Nur Syifa Klarifikasi: Buat Pemberitaan Dan Memposting Pungut Biaya Perpisahan, Dilakukan Tanpa Konfirmasi

9 Mei 2025
Sengketa Tanah Deli Serdang Bergulir ke Pengadilan Tinggi Medan Warga Gugat Dugaan Dokumen Fiktif dan Penyerobotan Lahan

Sengketa Tanah Deli Serdang Bergulir ke Pengadilan Tinggi Medan Warga Gugat Dugaan Dokumen Fiktif dan Penyerobotan Lahan

13 September 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?