• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Hukum dalam Gerhana Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare: Antara Kepastian Hukum dan Dugaan Korupsi

Ismail Waru by Ismail Waru
14 Mei 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Hukum dalam Gerhana Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare: Antara Kepastian Hukum dan Dugaan Korupsi
77
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || PAREPARE — Kamis, 14 Mei 2026. Polemik kasus tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pandangan hukum yang menilai bahwa pembayaran tunjangan tersebut sesungguhnya telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang sah, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare Nomor 43 Tahun 2020.

Pandangan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar terkait arah penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Pemerhati hukum dan kebijakan publik, M. Nasir Dollo, menilai kasus tunjangan perumahan DPRD Parepare harus ditempatkan secara objektif dalam koridor hukum administrasi dan asas kepastian hukum.

“Kalau pembayaran tunjangan dilakukan berdasarkan Perwali yang sah dan masih berlaku, maka sangat berbahaya bila kemudian tindakan itu langsung ditarik ke ranah pidana korupsi tanpa lebih dulu membuktikan adanya pelanggaran terhadap regulasi tersebut,” tegas M. Nasir Dollo.

Menurutnya, negara hukum mengharuskan seluruh tindakan pemerintahan berpijak pada aturan yang berlaku. Karena itu, ketika aparatur pemerintah menjalankan kebijakan berdasarkan regulasi resmi, maka negara juga wajib memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Jangan sampai hukum kehilangan orientasi. Di satu sisi pemerintah diperintahkan taat aturan, tetapi di sisi lain ketika aturan itu dijalankan justru dianggap sebagai pelanggaran. Ini bisa menimbulkan ketakutan dalam pengambilan kebijakan publik,” ujarnya.

Dalam analisis yang berkembang di tengah masyarakat dan kalangan pemerhati hukum, disebutkan bahwa apabila pembayaran tunjangan perumahan DPRD dilakukan sesuai dengan ketentuan Perwali yang berlaku saat itu, maka secara yuridis sulit untuk menyimpulkan adanya unsur pelanggaran hukum ataupun kelebihan pembayaran.

Kondisi tersebut dinilai menjadi ironi dalam praktik penegakan hukum. Di satu sisi, aparatur pemerintahan diwajibkan menjalankan setiap kebijakan berdasarkan regulasi yang berlaku. Namun di sisi lain, pelaksanaan kebijakan yang berpijak pada aturan resmi justru dipersoalkan dan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Jika suatu tindakan dilakukan berdasarkan peraturan yang sah dan masih berlaku, maka muncul pertanyaan besar ketika tindakan itu kemudian dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” lanjut M. Nasir Dollo.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

Perspektif itu menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi pedoman yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi setiap tindakan pemerintahan. Ketika aturan yang sah justru dipersoalkan secara pidana, maka dikhawatirkan muncul ketidakpastian hukum yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.

Dalam kajian tersebut juga disoroti bahwa pembatalan ataupun pencabutan suatu peraturan perundang-undangan, termasuk Perwali, tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh lembaga pemeriksa maupun aparat penegak hukum seperti BPK, BPKP, Inspektorat, Kepolisian maupun Kejaksaan.

Secara hukum, kewenangan untuk mencabut atau membatalkan Perwali berada pada lembaga yang memiliki otoritas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, perubahan dapat dilakukan oleh kepala daerah yang menerbitkan regulasi tersebut, pemerintah yang lebih tinggi seperti gubernur atau menteri, maupun melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung.

Hal itu merujuk pada Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan bahwa pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang merupakan kewenangan Mahkamah Agung.

Selain itu, prinsip hukum juga menegaskan bahwa pencabutan atau pembatalan suatu regulasi berlaku ke depan atau prospektif, bukan berlaku surut (retroaktif). Dengan demikian, suatu aturan yang dibatalkan tidak otomatis menjadikan seluruh kebijakan yang sebelumnya dijalankan berdasarkan aturan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

M. Nasir Dollo menambahkan, penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan rasionalitas hukum agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan.

“Hukum tidak boleh berada dalam gerhana. Kepastian hukum harus tetap menjadi cahaya utama dalam setiap proses penegakan hukum. Kalau regulasi yang sah saja bisa dianggap pidana tanpa pembatalan resmi, maka semua pejabat publik akan hidup dalam ketidakpastian,” katanya.

Pengamat menilai, polemik tunjangan perumahan DPRD Parepare tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga menjadi ujian terhadap konsistensi negara hukum dalam menjamin keadilan, kepastian, dan perlindungan terhadap setiap tindakan pemerintahan yang dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Kasus ini pun dipandang sebagai momentum penting untuk memperjelas batas antara kebijakan administratif dan tindak pidana korupsi agar penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor konstitusi serta tidak menimbulkan tafsir yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. (MLP)

Post Views: 292
Tags: Antara Kepastian HukumDan Dugaan KorupsiHukum Dalam GerhanaKasus TunjunganPerumahan DPRD Parepare
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
4 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
5 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

5 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

5 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Danyon B Pelopor: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Persatuan dan Pengabdian untuk Bangsa

Danyon B Pelopor: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Persatuan dan Pengabdian untuk Bangsa

1 Juni 2026
Kantor Desa Compang Wunis Terkunci Saat Hari Kerja, Vino Levi: Ini Melanggar Etika Pelayanan Publik

Kantor Desa Compang Wunis Terkunci Saat Hari Kerja, Vino Levi: Ini Melanggar Etika Pelayanan Publik

18 Desember 2025
Renovasi Hampir Rampung, Almaz Fried Chicken Siap Hadir di Jantung Kota Makassar

Renovasi Hampir Rampung, Almaz Fried Chicken Siap Hadir di Jantung Kota Makassar

25 Juni 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?