BERITAPERS || PAREPARE — Kamis, 14 Mei 2026. Polemik kasus tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pandangan hukum yang menilai bahwa pembayaran tunjangan tersebut sesungguhnya telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang sah, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare Nomor 43 Tahun 2020.
Pandangan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar terkait arah penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Pemerhati hukum dan kebijakan publik, M. Nasir Dollo, menilai kasus tunjangan perumahan DPRD Parepare harus ditempatkan secara objektif dalam koridor hukum administrasi dan asas kepastian hukum.
“Kalau pembayaran tunjangan dilakukan berdasarkan Perwali yang sah dan masih berlaku, maka sangat berbahaya bila kemudian tindakan itu langsung ditarik ke ranah pidana korupsi tanpa lebih dulu membuktikan adanya pelanggaran terhadap regulasi tersebut,” tegas M. Nasir Dollo.
Menurutnya, negara hukum mengharuskan seluruh tindakan pemerintahan berpijak pada aturan yang berlaku. Karena itu, ketika aparatur pemerintah menjalankan kebijakan berdasarkan regulasi resmi, maka negara juga wajib memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Jangan sampai hukum kehilangan orientasi. Di satu sisi pemerintah diperintahkan taat aturan, tetapi di sisi lain ketika aturan itu dijalankan justru dianggap sebagai pelanggaran. Ini bisa menimbulkan ketakutan dalam pengambilan kebijakan publik,” ujarnya.
Dalam analisis yang berkembang di tengah masyarakat dan kalangan pemerhati hukum, disebutkan bahwa apabila pembayaran tunjangan perumahan DPRD dilakukan sesuai dengan ketentuan Perwali yang berlaku saat itu, maka secara yuridis sulit untuk menyimpulkan adanya unsur pelanggaran hukum ataupun kelebihan pembayaran.
Kondisi tersebut dinilai menjadi ironi dalam praktik penegakan hukum. Di satu sisi, aparatur pemerintahan diwajibkan menjalankan setiap kebijakan berdasarkan regulasi yang berlaku. Namun di sisi lain, pelaksanaan kebijakan yang berpijak pada aturan resmi justru dipersoalkan dan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Jika suatu tindakan dilakukan berdasarkan peraturan yang sah dan masih berlaku, maka muncul pertanyaan besar ketika tindakan itu kemudian dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” lanjut M. Nasir Dollo.
Perspektif itu menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi pedoman yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi setiap tindakan pemerintahan. Ketika aturan yang sah justru dipersoalkan secara pidana, maka dikhawatirkan muncul ketidakpastian hukum yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.
Dalam kajian tersebut juga disoroti bahwa pembatalan ataupun pencabutan suatu peraturan perundang-undangan, termasuk Perwali, tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh lembaga pemeriksa maupun aparat penegak hukum seperti BPK, BPKP, Inspektorat, Kepolisian maupun Kejaksaan.
Secara hukum, kewenangan untuk mencabut atau membatalkan Perwali berada pada lembaga yang memiliki otoritas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, perubahan dapat dilakukan oleh kepala daerah yang menerbitkan regulasi tersebut, pemerintah yang lebih tinggi seperti gubernur atau menteri, maupun melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung.
Hal itu merujuk pada Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan bahwa pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
Selain itu, prinsip hukum juga menegaskan bahwa pencabutan atau pembatalan suatu regulasi berlaku ke depan atau prospektif, bukan berlaku surut (retroaktif). Dengan demikian, suatu aturan yang dibatalkan tidak otomatis menjadikan seluruh kebijakan yang sebelumnya dijalankan berdasarkan aturan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
M. Nasir Dollo menambahkan, penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan rasionalitas hukum agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan.
“Hukum tidak boleh berada dalam gerhana. Kepastian hukum harus tetap menjadi cahaya utama dalam setiap proses penegakan hukum. Kalau regulasi yang sah saja bisa dianggap pidana tanpa pembatalan resmi, maka semua pejabat publik akan hidup dalam ketidakpastian,” katanya.
Pengamat menilai, polemik tunjangan perumahan DPRD Parepare tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga menjadi ujian terhadap konsistensi negara hukum dalam menjamin keadilan, kepastian, dan perlindungan terhadap setiap tindakan pemerintahan yang dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Kasus ini pun dipandang sebagai momentum penting untuk memperjelas batas antara kebijakan administratif dan tindak pidana korupsi agar penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor konstitusi serta tidak menimbulkan tafsir yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. (MLP)










