BERITAPERS || PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare memberikan penjelasan terkait alokasi anggaran makan dan minum sebesar Rp7,2 miliar yang tercantum pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Parepare dan sempat menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi kepala daerah, melainkan untuk mendukung pelayanan tamu resmi pemerintahan, pelaksanaan rapat kedinasan, serta berbagai agenda pemerintahan yang pengelolaannya kini dipusatkan melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Menurut Amarun, besaran angka Rp7,2 miliar harus dipahami secara menyeluruh dalam konteks reformasi tata kelola anggaran dan efisiensi belanja daerah yang sedang dilakukan Pemerintah Kota Parepare. Ia menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya, belanja makan dan minum tersebar di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga nilai total akumulatifnya justru lebih besar dibandingkan sistem yang diterapkan saat ini.
“Dulu setiap perangkat daerah menganggarkan sendiri kebutuhan makan dan minum rapat maupun penerimaan tamu resmi. Anggarannya tersebar di banyak OPD. Sekarang sebagian besar dipusatkan di Bagian Umum Setdako sebagai bagian dari penataan dan efisiensi tata kelola anggaran,” ujar Amarun, Minggu (17/5/2026).
Ia menjelaskan, melalui sistem terpusat tersebut, seluruh kebutuhan konsumsi untuk kegiatan rapat pemerintahan maupun penerimaan tamu resmi kini tidak lagi dibebankan pada masing-masing OPD. Perangkat daerah yang akan melaksanakan kegiatan cukup mengajukan permohonan fasilitasi kepada Sekretariat Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan itu, kata Amarun, diterapkan untuk menciptakan sistem pengelolaan anggaran yang lebih tertib, terkendali, serta memudahkan proses administrasi dan pengawasan penggunaan keuangan daerah.
“Jadi kalau ada perangkat daerah melaksanakan rapat atau menerima tamu resmi, mekanismenya diajukan ke Setdako untuk difasilitasi. Dengan pola seperti ini, pengelolaan menjadi lebih terkoordinasi dan pengawasannya lebih mudah dilakukan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai aktivitas pemerintahan yang berkaitan dengan agenda Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, hingga kegiatan lintas perangkat daerah dalam menjalankan pelayanan publik dan tugas pemerintahan.
Menurutnya, persepsi bahwa anggaran tersebut hanya digunakan oleh kepala daerah merupakan pemahaman yang tidak tepat, sebab alokasi tersebut mencakup kebutuhan pelayanan pemerintahan secara menyeluruh.
“Ini bukan untuk kepentingan pribadi Wali Kota. Anggaran ini digunakan untuk mendukung pelayanan tamu resmi pemerintah dan pelaksanaan rapat kedinasan Pemerintah Kota Parepare secara keseluruhan,” tegas Amarun.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kebijakan pemusatan belanja makan dan minum tersebut juga bertujuan menekan potensi pemborosan akibat penganggaran yang tersebar di banyak OPD. Dengan sistem satu pintu, pemerintah dapat melakukan pengendalian belanja secara lebih efektif dan efisien.
Selain itu, model pengelolaan terpusat dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran karena seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban berada dalam satu sistem administrasi yang terintegrasi.
“Karena sebelumnya tersebar di masing-masing perangkat daerah, ketika dipusatkan dalam satu mata anggaran nilainya memang terlihat besar. Tetapi secara prinsip, ini justru bagian dari upaya penataan agar lebih tertib, efisien, dan terkendali,” katanya.
Amarun memastikan seluruh penggunaan anggaran tetap mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengawasan internal maupun eksternal.
Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Parepare berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran daerah.
“Prinsipnya, setiap rupiah uang daerah harus digunakan secara tertib, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Itu yang menjadi pedoman Pemerintah Kota Parepare dalam pengelolaan anggaran,” tutupnya. (MLP)










