BERITAPERS || JAKARTA– Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dikabarkan telah mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Amriyata, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun.
Informasi yang beredar menyebutkan, kedua pejabat Korps Adhyaksa tersebut diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung pada Jumat, 5 Juni 2026, dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan saat menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Amriyata diamankan saat berada di wilayah Bandung, Jawa Barat. Saat itu, yang bersangkutan diketahui tengah menjalani masa cuti. Setelah diamankan, Amriyata kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menjalani serangkaian pemeriksaan awal sebelum proses lebih lanjut dilakukan oleh pihak berwenang.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun, juga turut diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum keduanya maupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Seorang sumber dari internal Kejaksaan yang mengetahui peristiwa tersebut menyebutkan bahwa pengamanan dilakukan setelah muncul dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat di lingkungan Kejari Sergai.
“Informasinya terkait penggunaan kewenangan untuk meminta sejumlah uang kepada pihak tertentu,” ungkap sumber tersebut, Sabtu (6/6/2026).
Sumber lain di lingkungan Kejaksaan Agung juga membenarkan adanya pengamanan terhadap kedua pejabat tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh tim intelijen merupakan bagian dari upaya pengawasan internal yang terus diperkuat oleh Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas institusi.
Dugaan yang berkembang menyebutkan bahwa modus yang digunakan berkaitan dengan permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan kegiatan pengamanan proyek atau aktivitas tertentu. Seluruh transaksi yang diduga terjadi disebut berlangsung secara tunai, sehingga saat ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh tim pemeriksa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat struktural di lingkungan kejaksaan yang selama ini memiliki peran penting dalam penegakan hukum, khususnya pada bidang tindak pidana khusus. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Pengamat hukum menilai langkah cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam melakukan pembenahan internal dan penegakan disiplin terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran.
“Penindakan terhadap oknum aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara transparan dan profesional agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar seorang pengamat hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, belum memberikan keterangan resmi terkait informasi pengamanan Kajari Sergai dan Kasi Pidsus Kejari Sergai tersebut.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai kronologi pengamanan, status pemeriksaan, serta langkah hukum yang akan ditempuh terhadap kedua pejabat tersebut apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran atau tindak pidana.
Kejaksaan Agung sendiri dalam beberapa tahun terakhir terus menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan internal secara ketat terhadap seluruh jajaran, sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan upaya mewujudkan lembaga penegak hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas. (**)










