• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
15 September 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal
75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Makassar, Indonesianpost.id – Bea Cukai Makassar memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai perkiraan mencapai Rp46.055.236.100.

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut berlangsung pada Selasa (15/9/2026).

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 123 penindakan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar sepanjang 2025 hingga Juli 2026.

Dari total barang tersebut, Bea Cukai Makassar memusnahkan 28.513.260 batang rokok ilegal, 635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek, 1.168 pcs barang bawaan penumpang yang terdiri atas kosmetik, obat-obatan dan mainan, serta 35 unit telepon seluler.

Penindakan terhadap barang-barang ilegal itu dilakukan melalui kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak, di antaranya Pemerintah Daerah, Kejaksaan, TNI, dan Polri.

Kepala KPPBC TMP B Makassar, Krisna Wardhana, menjelaskan bahwa pemusnahan merupakan tahapan akhir dari proses penyelesaian barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.

“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal,” ujar Krisna.

Menurutnya, pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan menjaga iklim persaingan usaha agar tetap sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.

Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp30.044.794.361.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

18 September 2026
Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Tersangka Diamankan

Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Tersangka Diamankan

14 September 2026

Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Makassar juga menyelesaikan enam kasus penindakan melalui pengenaan denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai.

Penerapan sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dari enam kasus tersebut, denda administratif yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp307.637.000.

Secara seremonial, kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Lapangan KPPBC TMP B Makassar. Selanjutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan di PT Mitra Hijau Asia Barru, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran. Sisa dari proses pembakaran kemudian dikelola sesuai dengan ketentuan penanganan limbah yang berlaku.

Krisna turut menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, instansi teknis terkait, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha, serta masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai Makassar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran barang ilegal.

Masyarakat diminta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta turut membantu memberantas peredaran rokok ilegal.

Selain itu, sinergi antarpemangku kepentingan dinilai perlu terus diperkuat guna mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai melalui layanan narahubung 08114000212 atau akun Instagram @beacukaimakassar.

 

Post Views: 77
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 
Berita Hukum

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

by Ahmad Munawir
4 hari ago
0

BERITAPERS || Samosir - Pemerasan merupakan tindakan melawan hukum dengan memaksa orang lain memakai kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan...

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

4 hari ago
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

4 hari ago
Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Tersangka Diamankan

Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Tersangka Diamankan

1 minggu ago
Load More

Related News

IKA SMAN 2 MAROS Sukses Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi Alumni

IKA SMAN 2 MAROS Sukses Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi Alumni

16 Maret 2026
Kapolda Sulsel Hadiri Halal Bihalal Bersama Lions Club Makassar di Benz Cafe

Kapolda Sulsel Hadiri Halal Bihalal Bersama Lions Club Makassar di Benz Cafe

18 April 2025
Bupati Takalar Serukan Deskranasda Tingkatkan Keterampilan Pengrajin Takalar dan di Pasarkan di Medsos

Bupati Takalar Serukan Deskranasda Tingkatkan Keterampilan Pengrajin Takalar dan di Pasarkan di Medsos

26 Maret 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?