Makassar, Indonesianpost.id – Bea Cukai Makassar memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai perkiraan mencapai Rp46.055.236.100.
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut berlangsung pada Selasa (15/9/2026).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 123 penindakan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar sepanjang 2025 hingga Juli 2026.
Dari total barang tersebut, Bea Cukai Makassar memusnahkan 28.513.260 batang rokok ilegal, 635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek, 1.168 pcs barang bawaan penumpang yang terdiri atas kosmetik, obat-obatan dan mainan, serta 35 unit telepon seluler.
Penindakan terhadap barang-barang ilegal itu dilakukan melalui kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak, di antaranya Pemerintah Daerah, Kejaksaan, TNI, dan Polri.
Kepala KPPBC TMP B Makassar, Krisna Wardhana, menjelaskan bahwa pemusnahan merupakan tahapan akhir dari proses penyelesaian barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.
“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal,” ujar Krisna.
Menurutnya, pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan menjaga iklim persaingan usaha agar tetap sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.
Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp30.044.794.361.
Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Makassar juga menyelesaikan enam kasus penindakan melalui pengenaan denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai.
Penerapan sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dari enam kasus tersebut, denda administratif yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp307.637.000.
Secara seremonial, kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Lapangan KPPBC TMP B Makassar. Selanjutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan di PT Mitra Hijau Asia Barru, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran. Sisa dari proses pembakaran kemudian dikelola sesuai dengan ketentuan penanganan limbah yang berlaku.
Krisna turut menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, instansi teknis terkait, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha, serta masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Bea Cukai Makassar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran barang ilegal.
Masyarakat diminta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta turut membantu memberantas peredaran rokok ilegal.
Selain itu, sinergi antarpemangku kepentingan dinilai perlu terus diperkuat guna mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai melalui layanan narahubung 08114000212 atau akun Instagram @beacukaimakassar.










