BERITAPERS || GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akhirnya angkat bicara terkait bergulirnya hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Gowa. Pemimpin perempuan ini menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati proses konstitusional tersebut, namun menyayangkan langkah panitia khusus pansus hak angket yang dinilai telah menyentuh ranah personal.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bupati Gowa pada Rabu, 24 Juni 2026, ia menyatakan bahwa selaku kepala daerah, dirinya sangat memahami langkah legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Meski demikian, pembahasan yang mulai menyentuh persoalan pribadi menurutnya sudah berada di luar substansi kewenangan lembaga legislatif.
Bupati perempuan pertama dalam sejarah Kabupaten Gowa ini menyampaikan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan memang sudah semestinya menjadi bagian dari tugas DPRD untuk dikaji melalui mekanisme yang berlaku.
Namun, ia mengingatkan perlunya pemisahan yang tegas antara kebijakan pemerintahan dengan hal-hal yang masuk dalam ranah personal. Ketika pansus mulai masuk ke kehidupan pribadi, diperlukan batasan yang jelas agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak privasi seseorang.
Pembahasan non-kebijakan tersebut dinilai telah melanggar aturan dan melampaui batasan fungsi serta tanggung jawab masing-masing lembaga yang semestinya saling dihormati agar tidak melebar menjadi konflik personal.
Wasekjen DPP PAN yang juga merupakan adik kandung Astamaops Kapolri, Komjen Pol Fadil Imran, ini turut menanggapi keterangan dari sejumlah saksi dalam sidang pansus yang mengungkap dugaan hubungan dengan pihak tertentu tanpa bukti otentik.
Ia mempersilakan pihak-pihak yang mengeklaim memiliki bukti untuk menunjukkannya secara terbuka di hadapan publik agar tidak sekadar menjadi bola liar di ruang terbuka.
Sitti Husniah Talenrang menegaskan kesiapannya untuk melihat bukti tersebut secara langsung dan menyatakan bahwa semua tuduhan wajib dibuktikan secara transparan dan jelas.
Selain itu, ia juga mempertanyakan kehadiran seorang oknum jurnalis yang ikut menjadi saksi dalam sidang pansus hak angket tersebut.
Menurutnya, berdasarkan profesi jurnalis yang terikat pada kode etik dan regulasi, seorang jurnalis tidak boleh menjadi saksi dalam sidang pansus atau hak angket demi menegakkan esensi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kendati demikian, selaku kepala daerah yang kini tengah menjadi sorotan, dirinya menyatakan siap hadir memenuhi undangan sidang pansus jika diperlukan oleh pihak DPRD untuk memberikan klarifikasi serta kesaksian secara langsung.
Meski diterpa sorotan tajam dari legislatif, Sitti Husniah Talenrang memastikan bahwa jalannya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Gowa sama sekali tidak terganggu.
Ia menegaskan tetap fokus bekerja, turun langsung ke tengah masyarakat, dan menjalankan tugas-tugas kepala daerah tanpa terbebani oleh isu-isu yang berkembang di luar.
Menutup keterangannya, ia menyelipkan sebuah falsafah mendalam dalam Bahasa Makassar, Siri na pammarentayya niaki RI to jaiyya, Siri na tojaiyya niaki RI pammarentayya, yang berarti wibawa pemerintah ada pada rakyatnya dan wibawa rakyat ada pada pemerintahnya, seraya mengajak semua pihak untuk saling menjunjung tinggi kehormatan agar tidak menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Gowa.





















Discussion about this post