BERITAPERS || BULUKUMBA – Maraknya kasus deportasi Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia, khususnya wilayah Sarawak dan Sabah, memicu perhatian serius dari berbagai pihak.
Menanggapi kondisi memprihatinkan ini, Satgas LIDIK PRO atau Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara bersama instansi lintas sektor bergerak cepat menggelar sosialisasi edukasi mengenai prosedur penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara legal dan prosedural.
Kegiatan sosialisasi ini diinisiasi oleh perusahaan penempatan resmi PT Anugerah Diantas Cabang Makassar yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Bontonyeleng, berpusat di Aula Kantor Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada Senin, 29 Juni 2026.
Langkah preventif ini diambil menyusul data mengkhawatirkan dari KJRI Kuching. Per 24 Juni 2026, sebanyak 121 Pekerja Migran Indonesia bermasalah dideportasi dari Sarawak melalui PLBN Entikong karena tidak mengantongi dokumen perjalanan dan izin kerja yang sah.
Secara total sepanjang tahun 2026, tercatat sudah ada 3.578 Warga Negara Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia bermasalah yang difasilitasi kepulangannya oleh KJRI Kuching, dengan rincian 3.539 orang dideportasi dan 39 orang direpatriasi. Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Anggota Satgas Lidik Pro BAP3MI, Andi Sainuddin, bersama Sekretaris Jenderal Lidik Pro, Muh Darwis K.
Andi Sainuddin selaku Satgas Luar Negeri menyatakan keprihatinan mendalam dengan tingginya angka deportasi ke perbatasan Entikong saat ini. Oleh karena itu, jajaran pengurus turun langsung memantau dan gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat paham regulasi dan perundang-undangan di Indonesia sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
Andi Sainuddin juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT Anugerah Diantas atas terselenggaranya kegiatan ini, serta berharap program edukasi serupa bisa mencakup seluruh wilayah di Sulawesi Selatan, khususnya di daerah-daerah yang menjadi kantong utama Pekerja Migran Indonesia agar masyarakat mendapat akses informasi valid.
Sementara itu, Kepala BP3MI Makassar di bawah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia membenarkan bahwa selain dari Sarawak, angka deportasi dari Sabah, Malaysia, juga tergolong sangat tinggi. Untuk memberikan pemahaman regulasi yang utuh, pihak Imigrasi TPI Bantaeng turut hadir memaparkan cara pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor yang aman dan legal.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Bulukumba, Kadin Bulukumba, serta masyarakat Desa Bontonyeleng dan sekitarnya yang hadir untuk mendapatkan pengetahuan langsung dari instansi terkait.
Guna meminimalisir penipuan oleh calo atau sindikat ilegal, sosialisasi ini menghadirkan langsung pihak pengguna atau pemberi kerja dari Malaysia, yaitu Sarawak Land Consolidation And Rehabilitation Authority dan Agensi Pekerjaan Sing Wang Sdn Bhd.
Dihadapan warga dan calon pekerja, pihak pemberi kerja memaparkan secara transparan mengenai peluang kerja di sektor perkebunan kelapa sawit yang bermitra dengan PT Anugerah Diantas.
Pemaparan mencakup sistem perekrutan yang resmi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, besaran gaji, sistem pengupahan yang transparan, hingga fasilitas perumahan serta akomodasi yang layak dan aman. Melalui sinergi ini, masyarakat Bulukumba diharapkan tidak lagi menggunakan jalur non-prosedural yang berisiko tinggi.
Rekomendasi Pilihan Judul:
Tekan Angka Deportasi, Satgas LIDIK PRO dan PT Anugerah Diantas Edukasi Calon PMI di Bulukumba
Gandeng BP3MI dan Imigrasi, Pemdes Bontonyeleng Gelar Sosialisasi Penempatan Kerja Luar Negeri
Sasar Kantong PMI, PT Anugerah Diantas Sosialisasikan Peluang Kerja Perkebunan Sawit Malaysia
Muh Darwis K dan Andi Sainuddin Ajak Warga Bulukumba Pilih Jalur Resmi Menjadi Pekerja Migran
Hadirkan Perusahaan Malaysia, Satgas LIDIK PRO Kupas Tuntas Regulasi Kerja Legal di Gantarang.




















Discussion about this post