BERITAPERS || BULUKUMBA – Koordinator Wilayah V Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Sulawesi Selatan bersama Dewan Pembina Perpadi Kabupaten Bulukumba melayangkan desakan keras kepada pemerintah daerah, pusat, dan Satgas Pangan untuk memperketat pengawasan rantai distribusi gabah hasil panen petani di Kabupaten Bulukumba.
Langkah ini menyikapi maraknya praktik spekulatif yang dilakukan oleh oknum pengepul liar atau bedelmen tidak berizin yang disinyalir memainkan harga gabah dan menyelundupkan hasil panen keluar daerah, seperti ke Kabupaten Sidrap.
Koordinator Wilayah V Perpadi Sulsel, Andi Syamsir, mengungkapkan bahwa lonjakan harga gabah di tingkat pasar belakangan ini bukan dipicu oleh kenaikan dari petani, melainkan akibat permainan para bedelmen.
”Pengepul liar (bedelmen) ini sama sekali tidak memiliki kontribusi resmi, baik terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun penerimaan negara. Pemerintah daerah dan pusat melalui Satgas Ketahanan Pangan harus segera menentukan batas harga tertinggi serta melakukan pemantauan ketat terhadap seluruh pergerakan pengepul liar di Bulukumba,” tegas Andi Syamsir saat ditemui di Warkop Polewali, Bulukumba, Selasa (11/8/2026).
Senada dengan hal tersebut, Dewan Pembina Perpadi Kabupaten Bulukumba, Muh. Darwis K, menegaskan bahwa intervensi dan pengawasan pemerintah terhadap arus keluar-masuk komoditas gabah hukumnya wajib. Menurutnya, proses produksi gabah petani didukung penuh oleh negara melalui dana APBN/APBD berupa subsidi pupuk, benih, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga pembangunan sarana irigasi.
”Hasil panen ini disupport oleh subsidi uang rakyat. Pemerintah juga memberikan penugasan khusus kepada Perum Bulog untuk menjaga stabilitas harga dan penyerapan gabah petani dengan melibatkan penggilingan lokal. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi kita semua untuk mengawal dan menertibkan pengepul bedelmen tidak berizin ini,” ujar Darwis.
Analisis Poin Pelanggaran Pengepul (Bedelmen) Tanpa Badan Hukum:
Secara regulasi dan tata kelola niaga pangan, praktik transaksi gabah oleh oknum pengepul tanpa izin dan legalitas hukum berpotensi melanggar sejumlah ketentuan:
Pelanggaran Legitimasi Usaha dan Pajak: Bertindak sebagai perantara dagang skala besar tanpa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Badan Hukum, serta menghindari kewajiban perpajakan daerah maupun negara.
Distorsi Pasar dan Spekulasi Harga: Melakukan manipulasi harga (price manipulation) yang merusak acuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan merugikan ekosistem industri penggilingan padi lokal.
Penyalahgunaan Hasil Komoditas Bersubsidi: Mengambil keuntungan sepihak dari komoditas panen yang ditopang anggaran subsidi negara tanpa menyetorkan kembali retribusi ke daerah asal (origin).
Ancaman Ketahanan Pangan dan Inflasi Daerah: Mengalirkan pasokan gabah keluar daerah secara tidak terdata yang berisiko memicu kelangkaan pasokan beras serta lonjakan inflasi di Kabupaten Bulukumba.






















Discussion about this post