Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
Beritapers
Beritapers
No Result
View All Result
Beritapers
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
Home Berita Kota

Penebangan Pohon di Makassar Wajib Lewati Prosedur DLH

Pemangkasan pohon wajib diawali dengan survei lapangan dan supervisi teknis oleh petugas berwenang.

Kemal Situru by Kemal Situru
8 Februari 2026
in Artikel, Berita Kota
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Penebangan Pohon di Makassar Wajib Lewati Prosedur DLH
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare On TelegramShare On TwitterShare On Email

BERITAPERS || MAKASSAR – Cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Makassar dalam beberapa waktu terakhir memicu tumbangnya sejumlah pohon besar di berbagai titik.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, mencatat tingginya kejadian pohon tumbang sepanjang Januari 2026 seiring cuaca ekstrem yang melanda wilayah kota.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, berdasarkan data laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 112 dan Aplikasi Lontara+, tercatat sebanyak 102 pohon tumbang pada periode Januari 2026.

“Jumlah pohon tumbang itu ada 102 titik, dengan lokasi kejadian tersebar di berbagai kecamatan di Kota Makassar,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

RELATED POSTS

Diresmikan Lurah Sudiang, Pintu Gerbang BTN Tirasa Pratama Indah Kini Berdiri Megah

Diresmikan Lurah Sudiang, Pintu Gerbang BTN Tirasa Pratama Indah Kini Berdiri Megah

24 Juli 2026
Eratkan Tali Silaturahmi, Lurah Sudiang Gelar Sosialisasi dan Sapa Warga BTN Tirasa Pratama Indah

Eratkan Tali Silaturahmi, Lurah Sudiang Gelar Sosialisasi dan Sapa Warga BTN Tirasa Pratama Indah

24 Juli 2026
BAZNAS Bulukumba Buka Pendaftaran Program Z Taylor 2027, Targetkan 30 Penerima Manfaat

BAZNAS Bulukumba Buka Pendaftaran Program Z Taylor 2027, Targetkan 30 Penerima Manfaat

18 Juli 2026
Resep Kaltara Rawat Damai: Sinergi Kuat, Dialog Hangat, dan Deteksi Dini Kerukunan

Resep Kaltara Rawat Damai: Sinergi Kuat, Dialog Hangat, dan Deteksi Dini Kerukunan

18 Juli 2026

Sementara itu, data pemangkasan pohon atas laporan warga untuk ditindak lanjut sebanyak 296 pohon. Sedangkan penebangan pohon sebanyak 56 titik lokasi.

Namun secara akumulatif, DLH Kota Makassar mencatat bahwa jumlah pohon tumbang sejak 1 hingga akhir Januari 2026 telah mencapai 102 pohon yang tumbang.

Dijelaskan, angka tersebut mencerminkan tingginya risiko yang ditimbulkan akibat hujan lebat disertai angin kencang, sekaligus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar, dalam memperkuat upaya mitigasi, penanganan cepat di lapangan.

“Tentu perlu peningkatan kewaspadaan masyarakat, terhadap potensi bahaya di sekitar lingkungan tempat tinggal dan jalur aktivitas harian,” tutur Helmy.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait keselamatan warga dan pengguna jalan, sehingga permintaan penebangan pohon di kawasan permukiman dan ruas jalan pun semakin meningkat.

Namun demikian, penanganan pohon di tengah permukiman warga tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Setiap tindakan penebangan atau pemangkasan harus melalui kajian teknis yang matang serta pengawasan ketat guna mencegah munculnya risiko bencana baru.

Proses ini mempertimbangkan berbagai aspek keselamatan, mulai dari arah rebahan batang pohon, keberadaan kabel listrik dan jaringan internet, hingga potensi kerusakan bangunan di sekitarnya.

Helmy menjelaskan, pemangkasan pohon wajib diawali dengan survei lapangan dan supervisi teknis oleh petugas berwenang. Langkah ini menjadi krusial agar penanganan dilakukan secara aman, terukur, dan bertanggung jawab.

“Karena itu, seluruh rencana pembersihan maupun penanganan pohon besar harus mengikuti prosedur administrasi resmi melalui DLH Kota Makassar,” jelasnya.

“Ini kan sejalan dengan upaya menjaga keselamatan warga sekaligus mempertahankan fungsi ruang terbuka hijau sesuai tata ruang kota,” tambah dia.

DLH Kota Makassar, menegaskan bahwa setiap penebangan pohon di wilayah Kota Makassar harus melalui prosedur dan tahapan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan warga sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ruang terbuka hijau (RTH).

Helmy menjelaskan bahwa alur penebangan pohon di Kota Makassar membutuhkan waktu proses kurang lebih tujuh hari kerja sejak permohonan diajukan hingga pelaksanaan di lapangan.

“Proses diawali dengan penerimaan surat permohonan atau formulir dari pihak luar, ke staf penerima penebangan pohon penghijauan melalui subkoordinator (subkon) Bidang Keanekaragaman Hayati (Kehati) DLH,” ungkapnya.

Setelah permohonan diterima, pihak Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati selanjutnya mendisposisi surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti.

Surat permohonan yang telah didisposisi kemudian diterima kembali oleh subkon sebagai dasar pelaksanaan tahapan berikutnya.

Pada tahap selanjutnya, surveyor dari subkon melakukan survei lapangan untuk meninjau langsung kondisi pohon yang dimohonkan untuk ditebang atau dipangkas.

“Survei ini bertujuan untuk menilai tingkat risiko, kondisi kesehatan pohon, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar,” ungkapnya.

Hasil survei lapangan tersebut, kemudian dituangkan dalam berita acara oleh surveyor dan dilaporkan kepada subkon.

Berdasarkan berita acara hasil survei, subkon melakukan analisis untuk menentukan apakah permohonan penebangan ditolak, dialihkan menjadi pemangkasan, atau disetujui untuk dilakukan penebangan.

Jika hasil analisis menyatakan permohonan dapat ditindaklanjuti, staf penebangan pohon menyusun telaahan sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Telaahan tersebut kemudian dilaporkan kembali oleh subkon kepada Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati untuk dilakukan penilaian dan penandatanganan,” sebutnya.

Langkah selanjutnya, pihak Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati selanjutnya melaporkan hasil telaahan staf kepada pimpinan untuk proses penerbitan surat izin penebangan pohon.

Surat izin tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku pimpinan OPD, sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Setelah surat izin resmi diterbitkan, petugas lapangan DLH Kota Makassar akan melakukan eksekusi penebangan pohon sesuai dengan rekomendasi teknis yang telah ditetapkan.

“Secara keseluruhan, waktu proses dari pengajuan hingga pelaksanaan penanganan pohon diperkirakan memakan waktu kurang lebih tujuh hari,” tuturnya.

Lebih lanjut, Helmy menegaskan bahwa larangan penebangan pohon secara ilegal telah diatur secara tegas dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Dalam Pasal 31 poin A disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon, pemindahan pohon atau taman, serta perusakan fungsi RTH publik tanpa izin dari Dinas bidang lingkungan hidup.

Larangan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 31 poin B, yang melarang berbagai tindakan perusakan pohon, maupun tindakan lain yang dapat merusak dan menyebabkan kematian pohon atau tumbuhan.

DLH Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan penebangan pohon secara sepihak. Jika ada pohon tumbang mengganggu jalan? Segera laporkan ke DLH Makassar, lewat Hotline.

“Apabila ditemukan pohon yang berpotensi membahayakan, warga segera mengajukan permohonan resmi atau melaporkannya melalui kanal pengaduan nomor 081141100777,” pungkasnya.

Post Views: 136
Tags: Berita Kota Makassarpemangkasan pohon wajib diawali dengan survei lapangan dan supervisi teknis oleh petugas berwenang.
SendShare200ShareTweet125Send
Kemal Situru

Kemal Situru

Kemal Situru adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus.

Related Posts

Diresmikan Lurah Sudiang, Pintu Gerbang BTN Tirasa Pratama Indah Kini Berdiri Megah

Diresmikan Lurah Sudiang, Pintu Gerbang BTN Tirasa Pratama Indah Kini Berdiri Megah

24 Juli 2026
Eratkan Tali Silaturahmi, Lurah Sudiang Gelar Sosialisasi dan Sapa Warga BTN Tirasa Pratama Indah

Eratkan Tali Silaturahmi, Lurah Sudiang Gelar Sosialisasi dan Sapa Warga BTN Tirasa Pratama Indah

24 Juli 2026
BAZNAS Bulukumba Buka Pendaftaran Program Z Taylor 2027, Targetkan 30 Penerima Manfaat
Berita Daerah

BAZNAS Bulukumba Buka Pendaftaran Program Z Taylor 2027, Targetkan 30 Penerima Manfaat

18 Juli 2026
Resep Kaltara Rawat Damai: Sinergi Kuat, Dialog Hangat, dan Deteksi Dini Kerukunan

Resep Kaltara Rawat Damai: Sinergi Kuat, Dialog Hangat, dan Deteksi Dini Kerukunan

18 Juli 2026
TNI AL Kodaeral VI Gelar Prolanis 2026, Layani 145 Pasien Kronis di Makassar
Berita Kota

TNI AL Kodaeral VI Gelar Prolanis 2026, Layani 145 Pasien Kronis di Makassar

18 Juni 2026
PLN Icon Plus Dukung Percepatan Transformasi Digital Hospitality pada Anniversary ke-7 HITA INTIM
Berita Kota

PLN Icon Plus Dukung Percepatan Transformasi Digital Hospitality pada Anniversary ke-7 HITA INTIM

8 Juni 2026
PLN Icon Plus Siap Jadi Motor Transformasi Digital Industri Hotel di Indonesia Timur
Berita Kota

PLN Icon Plus Siap Jadi Motor Transformasi Digital Industri Hotel di Indonesia Timur

8 Juni 2026
Rayakan Hari Jadi ke-2 di Pantai Angin Mammiri, Komunitas REWA Berkomitmen Jaga Nilai Siri’ Na Pacce

Rayakan Hari Jadi ke-2 di Pantai Angin Mammiri, Komunitas REWA Berkomitmen Jaga Nilai Siri’ Na Pacce

1 Juni 2026
Dokter koboi launching Buku di Malaysia , Taruna Ikrar : Dalam Bersahabat Jangan Seperti Bayangan Ada saat terang dan hilang saat gelap
Artikel

Dokter koboi launching Buku di Malaysia , Taruna Ikrar : Dalam Bersahabat Jangan Seperti Bayangan Ada saat terang dan hilang saat gelap

26 Mei 2026
Tudang Sipulung Bareng Driver Ojol, Ajak Jaga Kamtibmas di Makassar
Berita Kota

Tudang Sipulung Bareng Driver Ojol, Ajak Jaga Kamtibmas di Makassar

24 Mei 2026

Discussion about this post

Rekomendasi Berita

BEM USN Kolaka Rampungkan Amanah di Munas BEM SI Kerakyatan XXIV, Suarakan Aspirasi Sultra

BEM USN Kolaka Rampungkan Amanah di Munas BEM SI Kerakyatan XXIV, Suarakan Aspirasi Sultra

3 Agustus 2026
Mahasiswa KKN Tematik 116 Unhas Ajak Siswa SD di Sidrap Pahami Isu Perubahan Iklim Lewat Cara Seru

Mahasiswa KKN Tematik 116 Unhas Ajak Siswa SD di Sidrap Pahami Isu Perubahan Iklim Lewat Cara Seru

2 Agustus 2026
Camat Lanrisang Tinjau Langsung Kebakaran Lahan di Desa Amassangang, Pemadaman Berlangsung Hampir Satu Jam

Camat Lanrisang Tinjau Langsung Kebakaran Lahan di Desa Amassangang, Pemadaman Berlangsung Hampir Satu Jam

2 Agustus 2026
Penumpang Lompat ke Laut Saat KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut Saat KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar

2 Agustus 2026
Perkuat Literasi Digital Indonesia Timur, Pemkab Takalar Bersama Kodaeral VI Makassar dan Kaizen Bahas Pengembangan Edukasi AI

Perkuat Literasi Digital Indonesia Timur, Pemkab Takalar Bersama Kodaeral VI Makassar dan Kaizen Bahas Pengembangan Edukasi AI

2 Agustus 2026
Gagasan Bupati Daeng Manye, Pemkab Takalar Bakal Gelar Takalar Award 2026 Pacu Inovasi Layak Huni

Gagasan Bupati Daeng Manye, Pemkab Takalar Bakal Gelar Takalar Award 2026 Pacu Inovasi Layak Huni

2 Agustus 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • R. Ayu Bachir: Satu Kreator Lebih Berarti dari Satu Dinas Pekerjaan Umum!

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Orangtua Korban Penembakan “Bertrand” Taruh Harapan Ke Kapolda Sulsel, Adiknya Jadi Polwan!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • ‎Warga Galesong Resah, Mainan Tembak-Tembakan Peluru Plastik Memakan Korban!

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bertahun-Tahun Diabaikan, Warga Bolaromang “Tampar” Pemerintah dengan Pengecoran Swadaya

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Soroti Lokasi Dapur MBG dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Robin: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Sederet Tokoh Agama dan Adat Gowa Sambangi Rujab, Support Bupati Husniah Talenrang

    632 shares
    Share 253 Tweet 158

Rekomendasi Berita

BEM USN Kolaka Rampungkan Amanah di Munas BEM SI Kerakyatan XXIV, Suarakan Aspirasi Sultra

BEM USN Kolaka Rampungkan Amanah di Munas BEM SI Kerakyatan XXIV, Suarakan Aspirasi Sultra

3 Agustus 2026
Mahasiswa KKN Tematik 116 Unhas Ajak Siswa SD di Sidrap Pahami Isu Perubahan Iklim Lewat Cara Seru

Mahasiswa KKN Tematik 116 Unhas Ajak Siswa SD di Sidrap Pahami Isu Perubahan Iklim Lewat Cara Seru

2 Agustus 2026
Camat Lanrisang Tinjau Langsung Kebakaran Lahan di Desa Amassangang, Pemadaman Berlangsung Hampir Satu Jam

Camat Lanrisang Tinjau Langsung Kebakaran Lahan di Desa Amassangang, Pemadaman Berlangsung Hampir Satu Jam

2 Agustus 2026
Penumpang Lompat ke Laut Saat KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut Saat KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar

2 Agustus 2026
Perkuat Literasi Digital Indonesia Timur, Pemkab Takalar Bersama Kodaeral VI Makassar dan Kaizen Bahas Pengembangan Edukasi AI

Perkuat Literasi Digital Indonesia Timur, Pemkab Takalar Bersama Kodaeral VI Makassar dan Kaizen Bahas Pengembangan Edukasi AI

2 Agustus 2026
Gagasan Bupati Daeng Manye, Pemkab Takalar Bakal Gelar Takalar Award 2026 Pacu Inovasi Layak Huni

Gagasan Bupati Daeng Manye, Pemkab Takalar Bakal Gelar Takalar Award 2026 Pacu Inovasi Layak Huni

2 Agustus 2026
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    ‎​Sebut Sebagai Fitnah, Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Keras Isu Miring yang Serang Dirinya

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • R. Ayu Bachir: Satu Kreator Lebih Berarti dari Satu Dinas Pekerjaan Umum!

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kuasa Hukum Bupati Gowa Angkat Bicara Terkait Dugaan Upaya Penyegelan Rumah Jabatan

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Orangtua Korban Penembakan “Bertrand” Taruh Harapan Ke Kapolda Sulsel, Adiknya Jadi Polwan!

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • ‎Warga Galesong Resah, Mainan Tembak-Tembakan Peluru Plastik Memakan Korban!

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Bertahun-Tahun Diabaikan, Warga Bolaromang “Tampar” Pemerintah dengan Pengecoran Swadaya

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Soroti Lokasi Dapur MBG dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Robin: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Klarifikasi Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat: Ini Bukan Konflik Ahli Waris, Tapi Penyelamatan Amanah Lahan Wakaf

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Hargai Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sesalkan Pansus Masuk Ranah Pribadi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • ​Sederet Tokoh Agama dan Adat Gowa Sambangi Rujab, Support Bupati Husniah Talenrang

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Beranda
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
PT. MEDIA INTAR INDONESIA

©Copyright2025 - Beritapers - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Kode Etik Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

©Copyright2025 - Beritapers - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?