Beritapers.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat sinergi dalam mengawal kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat di sektor ekonomi syariah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Kesepakatan itu diteken oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dalam rangkaian Mudzakarah Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin yang Mencari Keadilan yang digelar Komisi Hukum MUI.
Melalui kerja sama tersebut, KPPU dan MUI akan memperkuat kolaborasi di bidang edukasi, advokasi, penelitian, pengembangan, hingga pengawasan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar.
Langkah ini juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku UMKM sekaligus mendorong penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam ekosistem ekonomi syariah.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan penyempurnaan regulasi persaingan usaha menjadi kebutuhan untuk menjawab perkembangan perekonomian nasional, termasuk pesatnya pertumbuhan ekonomi berbasis syariah.
“Masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha. Karena itu, proses revisi undang-undang yang saat ini sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha,” ujar Fanshurullah.
Ia menilai isu persaingan usaha juga perlu menjadi bagian dari kajian hukum yang dilakukan MUI. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan mandat KPPU dalam mengawasi pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM agar berlangsung secara adil dan saling menguntungkan.
Selain itu, KPPU juga berupaya memperluas pembahasan mengenai persaingan usaha dalam ekonomi syariah ke tingkat internasional.
“KPPU telah berdiskusi dengan sejumlah otoritas persaingan usaha di kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Mesir. Mereka menyambut baik gagasan penyelenggaraan konferensi internasional negara-negara Islam untuk membahas isu persaingan usaha,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menilai masih terdapat ketimpangan dalam pola kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar, khususnya pada skema inti-plasma. Karena itu, menurutnya, diperlukan penguatan advokasi hukum agar pelaku UMKM memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang memadai.
Anwar menjelaskan Mudzakarah Hukum Nasional bertujuan memperluas akses keadilan bagi kelompok dhuafa dan masyarakat miskin, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam merumuskan rekomendasi kebijakan strategis.
“Kerja sama MUI dan KPPU menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas,” ujarnya.
Mudzakarah Hukum Nasional merupakan bagian dari rangkaian Pra-Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang mengusung tema Advokasi dan Perlindungan Hukum Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin di Indonesia. Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem hukum yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat.






















Discussion about this post