Beritapers.com.Bone – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan praktik jual beli bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Bone. Dalam kasus tersebut, seorang anggota DPRD Bone berinisial AA dari Fraksi PPP disebut diduga ikut terlibat.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.
“Iya betul, sementara masih didalami oleh Unit 2,” kata Jufri kepada awak media, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan data yang diperoleh, perkara ini bermula pada 2025 saat pemerintah menyalurkan bantuan alsintan berupa traktor roda empat kepada salah satu kelompok tani di Kabupaten Bone.
Bantuan itu merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan diberikan kepada kelompok tani penerima tanpa dipungut biaya.
Namun, setelah proses penyerahan, traktor tersebut diduga tidak lagi berada dalam penguasaan kelompok tani penerima. Berdasarkan laporan yang diterima aparat penegak hukum, alsintan itu diduga ditarik kembali usai diserahkan.
Dalam laporan tersebut, anggota DPRD Bone berinisial AA dari Fraksi PPP disebut diduga terlibat dalam penarikan traktor bantuan tersebut. Setelah ditarik, alsintan itu diduga dialihkan dan diperjualbelikan kepada pihak lain.
Jufri mengatakan penyidik juga akan memanggil AA untuk dimintai keterangan. Namun, pemanggilan itu akan dilakukan sesuai kebutuhan penyelidikan setelah didukung alat bukti yang memadai.
“Tentu akan dipanggil juga dia (AA),” ujarnya.
Saat ditanya mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa maupun peluang peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, Jufri belum bersedia membeberkan secara rinci.
Menurutnya, penyidik sengaja belum membuka detail penanganan perkara agar proses penyelidikan tidak terganggu.
“Kalau diberitakan dulu, orang jadi waspada. Bukannya membantu kami, malah bisa menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti. Makanya saya tidak mau mengekspos dulu. Nanti kami sampaikan kalau semua syarat sudah terpenuhi,” tuturnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara dilakukan melalui pendalaman secara menyeluruh dengan melibatkan koordinasi bersama pihak kejaksaan.
Perkembangan kasus akan diumumkan apabila seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi.
“Pokoknya saya maunya nanti kalau sudah ada tersangka langsung diekspos,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Bone berinisial AA belum memberikan tanggapan terkait laporan dugaan jual beli bantuan alsintan tersebut. Pesan singkat maupun panggilan telepon yang dilayangkan awak media hingga kini belum mendapat respons.






















Discussion about this post