BERITAPERS || GOWA – Tim Kuasa Hukum Bupati Gowa, DR. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., kembali mengambil langkah taktis dan tegas dalam merespons guliran isu miring yang dinilai menyudutkan serta mencemarkan nama baik kliennya.
Langkah ini diambil guna membendung spekulasi liar yang sengaja diembuskan untuk menyerang ranah personal orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut.
Wawancara langsung dilakukan oleh sejumlah awak media kepada tim kuasa hukum Bupati Gowa pada Kamis malam, 9 Juli 2026. Momentum wawancara ini berlangsung di dalam area bersejarah Museum Balla Lompoa, Kabupaten Gowa. Kamis, (09/7/2026).
Lokasi ini dipilih sesaat setelah tim hukum menghadiri pertemuan khusus yang digelar oleh sejumlah pemangku adat Kerajaan Gowa dalam menyikapi dinamika serta polemik daerah yang berkembang akhir-akhir ini.
Dalam kesempatan tersebut, tim hukum secara terbuka memaparkan dan memperlihatkan sekilas bukti dokumen krusial berupa Surat Perjanjian Pisah di hadapan jurnalis.
Dokumen privat ini sengaja dibuka sebagian ke koridor publik dengan tujuan kuat untuk menepis segala bentuk spekulasi liar mengenai kehidupan personal bupati yang belakangan gencar dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu.
Fakta yuridis yang terungkap menunjukkan bahwa surat perjanjian pisah tersebut nyatanya telah dibuat sejak tahun lalu. Dokumen itu pun telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak secara legal formal bertanggal 2 Juni 2025.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dengan adanya bukti tertulis ini, segala tuduhan miring yang tidak berdasar otomatis gugur.
Mereka juga menyatakan bahwa lembaran dokumen otentik tersebut kini telah diserahkan dan menjadi domain resmi tim penegak hukum sebagai alat bukti untuk diproses lebih lanjut secara pidana.
Melalui rilis dan penjelasan langsung ini, tim kuasa hukum menaruh harapan besar agar awak media dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang, objektif, serta mampu mengedukasi masyarakat luas.
Upaya ini dilakukan agar warga Butta Gowa tidak mudah terprovokasi oleh narasi dan isu-isu distortif yang sengaja diproduksi untuk memperkeruh suasana.
Di akhir wawancara, mereka mendesak dengan sangat agar laporan polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah dilayangkan oleh pihak bupati dapat diproses secara profesional, objektif, dan transparan oleh aparat penegak hukum tanpa adanya intervensi politik dari kelompok mana pun.
Laporan: KML






















Discussion about this post