BERITAPERS || PINRANG – Selasa, 14 Juli 2026. Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar serta BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite di Kabupaten Pinrang kembali menuai sorotan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (LIDIKPRO) Kabupaten Pinrang menilai Pemerintah Kabupaten Pinrang diduga keliru dalam mendelegasikan penerbitan surat rekomendasi XStar kepada Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Di sisi lain, LIDIKPRO juga mendesak penutupan SPBU di Jalan Bintang, SPBU Palia, SPBU Menro Suppa, SPBU Batas Kota yang diduga melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Sorotan tersebut berawal dari diterbitkannya Surat Keputusan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang Nomor 007/17/DISTAN HORTIKULTURA tentang Pendelegasian Penerbitan Surat Rekomendasi XStar untuk Pengisian Jenis BBM Tertentu (JBT) berupa Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite bagi pelaku usaha pertanian.
Menurut LIDIKPRO Pinrang, kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang karena sejak 1 Januari 2026, PPL dan BPP secara kelembagaan berada di bawah pembinaan dan tanggung jawab Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Oleh karena itu, lembaga tersebut menilai pendelegasian kewenangan oleh pemerintah daerah perlu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.
Dalam mekanisme yang berjalan saat ini, PPL melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap calon penerima BBM bersubsidi. Selanjutnya BPP menyusun, menyetujui, dan menerbitkan surat rekomendasi XStar yang menjadi dasar bagi petani memperoleh Solar maupun Pertalite di SPBU.
Ketua DPD LIDIKPRO Kabupaten Pinrang, Rusdianto, SE., MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat pelayanan kepada petani, melainkan ingin memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak membuka celah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Pinrang segera mengevaluasi kebijakan pendelegasian penerbitan rekomendasi XStar kepada PPL dan BPP. Saat ini status kepegawaian penyuluh pertanian telah berada di bawah Kementerian Pertanian, sehingga kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya harus diselaraskan dengan regulasi yang berlaku,” tegas Rusdianto.
Selain menyoroti aspek kewenangan, LIDIKPRO Pinrang juga mengaku menemukan dugaan berbagai modus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Di antaranya penyalahgunaan surat rekomendasi untuk memperoleh BBM yang kemudian dijual kembali, dugaan kerja sama antara oknum pelaku dengan oknum pegawai SPBU dengan memberikan sejumlah uang agar pengisian dipermudah, penggunaan lebih dari satu barcode sehingga pelaku dapat membeli BBM berulang kali dalam sehari, hingga penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki siluman untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Rusdianto menilai surat rekomendasi yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengakali sistem distribusi BBM bersubsidi.
“Modus surat rekomendasi ini hanya kedok untuk mengakali aturan. Padahal surat rekomendasi BBM merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah daerah bagi konsumen pengguna tertentu, seperti sektor pertanian, perikanan, usaha mikro, maupun transportasi umum. Surat tersebut seharusnya memastikan kuota, volume, dan peruntukan BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran,” ujar Rusdianto.
LIDIKPRO Pinrang juga secara tegas mendesak agar ke empat SPBU tersebut ditutup sementara hingga permanen apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi, membocorkan distribusi subsidi, serta merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Solar subsidi diambil dalam jumlah besar menggunakan jeriken, kemudian dibawa ke tempat yang tidak diketahui. Praktik seperti ini merampas hak masyarakat yang benar-benar berhak memperoleh BBM bersubsidi. Kami meminta Bupati Pinrang, aparat penegak hukum, Pertamina, dan seluruh instansi terkait untuk tidak tinggal diam. Jika terbukti melanggar, SPBU tersebut harus ditutup dan pengelolanya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rusdianto.
Menurut LIDIKPRO Pinrang, praktik tersebut semakin mencederai tujuan pemerintah dalam memberikan subsidi energi kepada masyarakat kecil. BBM bersubsidi semestinya dinikmati oleh petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat yang memenuhi persyaratan, bukan dikumpulkan secara ilegal untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Atas dasar itu, LIDIKPRO Pinrang mendesak Pemerintah Kabupaten Pinrang segera mengevaluasi kebijakan penerbitan rekomendasi XStar, sekaligus meminta PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Pinrang. Lembaga tersebut berharap langkah tegas dapat segera diambil agar penyaluran Solar dan Pertalite kembali tepat sasaran, transparan, serta mampu melindungi hak masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi. (MLP)
.




















Discussion about this post