• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Sorot

LIDIK PRO Pinrang Desak Evaluasi Rekomendasi XStar dan Penutupan SPBU Diduga Langgar Penyaluran BBM Bersubsidi

Ismail Waru by Ismail Waru
14 Juli 2026
in Berita Sorot
Reading Time: 3 mins read
0
LIDIK PRO Pinrang Desak Evaluasi Rekomendasi XStar dan Penutupan SPBU Diduga Langgar Penyaluran BBM Bersubsidi
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || PINRANG – Selasa, 14 Juli 2026. Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar serta BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite di Kabupaten Pinrang kembali menuai sorotan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (LIDIKPRO) Kabupaten Pinrang menilai Pemerintah Kabupaten Pinrang diduga keliru dalam mendelegasikan penerbitan surat rekomendasi XStar kepada Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Di sisi lain, LIDIKPRO juga mendesak penutupan SPBU di Jalan Bintang, SPBU Palia, SPBU Menro Suppa, SPBU Batas Kota yang diduga melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Sorotan tersebut berawal dari diterbitkannya Surat Keputusan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang Nomor 007/17/DISTAN HORTIKULTURA tentang Pendelegasian Penerbitan Surat Rekomendasi XStar untuk Pengisian Jenis BBM Tertentu (JBT) berupa Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite bagi pelaku usaha pertanian.

Menurut LIDIKPRO Pinrang, kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang karena sejak 1 Januari 2026, PPL dan BPP secara kelembagaan berada di bawah pembinaan dan tanggung jawab Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Oleh karena itu, lembaga tersebut menilai pendelegasian kewenangan oleh pemerintah daerah perlu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.

Dalam mekanisme yang berjalan saat ini, PPL melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap calon penerima BBM bersubsidi. Selanjutnya BPP menyusun, menyetujui, dan menerbitkan surat rekomendasi XStar yang menjadi dasar bagi petani memperoleh Solar maupun Pertalite di SPBU.

Ketua DPD LIDIKPRO Kabupaten Pinrang, Rusdianto, SE., MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat pelayanan kepada petani, melainkan ingin memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak membuka celah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Pinrang segera mengevaluasi kebijakan pendelegasian penerbitan rekomendasi XStar kepada PPL dan BPP. Saat ini status kepegawaian penyuluh pertanian telah berada di bawah Kementerian Pertanian, sehingga kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya harus diselaraskan dengan regulasi yang berlaku,” tegas Rusdianto.

Selain menyoroti aspek kewenangan, LIDIKPRO Pinrang juga mengaku menemukan dugaan berbagai modus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Di antaranya penyalahgunaan surat rekomendasi untuk memperoleh BBM yang kemudian dijual kembali, dugaan kerja sama antara oknum pelaku dengan oknum pegawai SPBU dengan memberikan sejumlah uang agar pengisian dipermudah, penggunaan lebih dari satu barcode sehingga pelaku dapat membeli BBM berulang kali dalam sehari, hingga penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki siluman untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Rusdianto menilai surat rekomendasi yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengakali sistem distribusi BBM bersubsidi.

“Modus surat rekomendasi ini hanya kedok untuk mengakali aturan. Padahal surat rekomendasi BBM merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah daerah bagi konsumen pengguna tertentu, seperti sektor pertanian, perikanan, usaha mikro, maupun transportasi umum. Surat tersebut seharusnya memastikan kuota, volume, dan peruntukan BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran,” ujar Rusdianto.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

21 September 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

20 September 2026
KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

20 September 2026
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

19 September 2026
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

18 September 2026

LIDIKPRO Pinrang juga secara tegas mendesak agar ke empat SPBU tersebut ditutup sementara hingga permanen apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi, membocorkan distribusi subsidi, serta merugikan keuangan negara dan masyarakat.

“Solar subsidi diambil dalam jumlah besar menggunakan jeriken, kemudian dibawa ke tempat yang tidak diketahui. Praktik seperti ini merampas hak masyarakat yang benar-benar berhak memperoleh BBM bersubsidi. Kami meminta Bupati Pinrang, aparat penegak hukum, Pertamina, dan seluruh instansi terkait untuk tidak tinggal diam. Jika terbukti melanggar, SPBU tersebut harus ditutup dan pengelolanya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rusdianto.

Menurut LIDIKPRO Pinrang, praktik tersebut semakin mencederai tujuan pemerintah dalam memberikan subsidi energi kepada masyarakat kecil. BBM bersubsidi semestinya dinikmati oleh petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat yang memenuhi persyaratan, bukan dikumpulkan secara ilegal untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

Atas dasar itu, LIDIKPRO Pinrang mendesak Pemerintah Kabupaten Pinrang segera mengevaluasi kebijakan penerbitan rekomendasi XStar, sekaligus meminta PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Pinrang. Lembaga tersebut berharap langkah tegas dapat segera diambil agar penyaluran Solar dan Pertalite kembali tepat sasaran, transparan, serta mampu melindungi hak masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi. (MLP)
.

Post Views: 381
Tags: Dan Penutupan SPBUDesak EvaluasiLIDIK PRO PinrangRekomendasi XStar
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 
Berita Sorot

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

by Syamsir
2 hari ago
0

BERITAPERS.COM || Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum...

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

by Syamsir
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR, Sabtu (19/9/2026) — Suasana di lingkungan Kantor Polsek Mamajang, Kota Makassar, menjadi sangat tegang malam ini. Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas berkumpul secara...

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

3 hari ago
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

4 hari ago
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

5 hari ago
Load More

Related News

Mahasiswa MPI UIN Alauddin Gelar FGD PLP 1 di MI Ash-Shalihin, Perkuat Sinergi Akademik dan Praktis

Mahasiswa MPI UIN Alauddin Gelar FGD PLP 1 di MI Ash-Shalihin, Perkuat Sinergi Akademik dan Praktis

3 Februari 2026
Munas Pertama IKA SMAGA Makassar: Arif Mannyingari Terpilih Aklamasi

Munas Pertama IKA SMAGA Makassar: Arif Mannyingari Terpilih Aklamasi

15 Februari 2026
Pemkab Takalar Gelar HLM Jelang Idulfitri, Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok dan Stabilitas Harga

Pemkab Takalar Gelar HLM Jelang Idulfitri, Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok dan Stabilitas Harga

13 Maret 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?