BERITAPERS || MAROS – Sabtu, 25 Juli 2026. Ketua DPD LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., mempertanyakan transparansi penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diterima Pemerintah Kabupaten Maros dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi bahwa Kabupaten Maros telah menerima sekitar 1.700 unit alsintan dalam kurun waktu lima tahun terakhir untuk mendukung peningkatan produksi pertanian.
Menurut Ismar, keterbukaan informasi mengenai penyaluran bantuan merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas agar masyarakat mengetahui bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh kelompok tani yang berhak.
“Kami mempertanyakan apakah bantuan alsintan yang berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki daftar nama penerima yang tercatat secara resmi di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros. Jika data tersebut memang ada, sebaiknya dibuka kepada publik sebagai bentuk transparansi,” ujar Ismar.
Ia menjelaskan, publik juga perlu mengetahui jumlah bantuan yang diterima, jenis alsintan, asal bantuan, serta kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang menjadi penerima manfaat.
Menurut Ismar, keterbukaan data akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah sekaligus menjadi bagian dari pengawasan publik agar bantuan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
LIDIK PRO Maros berharap Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penyaluran bantuan alsintan yang berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk data penerima bantuan yang terdokumentasi secara resmi.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Maros sebelumnya menyampaikan bahwa dalam lima tahun terakhir daerah tersebut telah menerima sekitar 1.700 unit alsintan untuk mendukung sektor pertanian. Pada tahun 2026, Maros kembali memperoleh bantuan berupa 8 unit traktor roda dua, 12 unit traktor roda empat, dan 3 unit combine harvester, yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengolahan lahan hingga proses panen.
LIDIK PRO Maros menegaskan bahwa permintaan keterbukaan data tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan program pemerintah, sekaligus untuk memastikan bantuan yang bersumber dari anggaran negara disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (MLP)






















Discussion about this post