• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Sorot

LIDIKPRO Pinrang Temukan Dugaan Pelanggaran Penyaluran Solar Subsidi di SPBU Tiroang, Siap Lapor ke Mabes Polri

Ismail Waru by Ismail Waru
29 Juli 2026
in Berita Sorot
Reading Time: 3 mins read
0
LIDIKPRO Pinrang Temukan Dugaan Pelanggaran Penyaluran Solar Subsidi di SPBU Tiroang, Siap Lapor ke Mabes Polri
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || PINRANG – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (LIDIKPRO) Kabupaten Pinrang mengungkap dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi di SPBU Tiroang dengan nomor 74.912.02. Temuan tersebut disebut merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan Solar Subsidi serta antrean panjang di sejumlah SPBU di Kabupaten Pinrang.

Ketua LIDIKPRO Pinrang menjelaskan, investigasi dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026, setelah pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai sulitnya memperoleh Solar Subsidi yang diduga dipicu oleh penyalahgunaan dalam proses penyalurannya.

Dalam kegiatan tersebut, tim LIDIKPRO mengaku menemukan dugaan pengisian Solar Subsidi oleh petugas SPBU langsung ke kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau yang kerap disebut sebagai “tangki siluman”. Kendaraan yang menjadi temuan tersebut berjenis Toyota Kijang dengan nomor polisi DD 1349 SL.

Selain itu, LIDIKPRO menduga praktik serupa juga melibatkan sejumlah kendaraan lain, seperti Panther, truk, dan kendaraan lainnya yang diduga tergabung dalam jaringan pengumpul Solar Subsidi.

Tak hanya itu, tim investigasi juga menemukan dugaan pengisian Solar Subsidi ke dalam jeriken dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM yang menurut LIDIKPRO diterbitkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Menurut LIDIKPRO, rekomendasi tersebut masih ditandatangani oleh petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) berupa Solar Subsidi maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite bagi pelaku usaha pertanian memiliki mekanisme dan pejabat yang ditetapkan sesuai regulasi.

Ketua LIDIKPRO Pinrang menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi sehingga masyarakat yang benar-benar berhak justru mengalami kesulitan memperoleh Solar Subsidi.

“Temuan ini merupakan hasil investigasi langsung di lapangan. Kami melihat adanya dugaan pengisian Solar Subsidi ke tangki yang telah dimodifikasi serta pengisian menggunakan jeriken dengan rekomendasi yang kami nilai perlu ditelusuri legalitas dan kewenangannya. Praktik seperti ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan Solar Subsidi dan antrean panjang di SPBU,” ujar Ketua LIDIKPRO Pinrang.

Pada hari yang sama, LIDIKPRO menyatakan telah mengirimkan laporan beserta dokumentasi video hasil temuannya kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pinrang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LIDIKPRO berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

21 September 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

20 September 2026
KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

20 September 2026
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

19 September 2026
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

18 September 2026

“Kami telah menyerahkan laporan beserta bukti video kepada Unit Tipidter Polres Pinrang. Kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional agar distribusi Solar Subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” tambahnya.

Lebih lanjut, LIDIKPRO menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut. Apabila diperlukan, lembaga itu berencana melakukan koordinasi sekaligus menyampaikan laporan kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026 sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara.

LIDIKPRO juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut membantu, memfasilitasi, atau bekerja sama dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Namun, penetapan adanya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan.

Di akhir keterangannya, LIDIKPRO mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, sehingga program subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. (MLP)

Post Views: 532
Tags: Di SPBU TiroangLIDIK PRO PinrangPelanggaran Penyaluran SolarSubsidi BBMTemukan Dugaan
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 
Berita Sorot

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

by Syamsir
2 hari ago
0

BERITAPERS.COM || Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum...

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

by Syamsir
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR, Sabtu (19/9/2026) — Suasana di lingkungan Kantor Polsek Mamajang, Kota Makassar, menjadi sangat tegang malam ini. Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas berkumpul secara...

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

3 hari ago
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

4 hari ago
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

5 hari ago
Load More

Related News

Saatnya Sadar dari Hipnotis AI

Saatnya Sadar dari Hipnotis AI

17 April 2025
Nelayan Bone Hilang, Diduga Jatuh dari Perahu, Operasi Pencarian (SAR) Terus Dilakukan

Nelayan Bone Hilang, Diduga Jatuh dari Perahu, Operasi Pencarian (SAR) Terus Dilakukan

30 April 2026
Jelang Setahun Kepemimpinan MULIA, Makassar Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Jelang Setahun Kepemimpinan MULIA, Makassar Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

27 Januari 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?