BERITAPERS || PINRANG – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (LIDIKPRO) Kabupaten Pinrang mengungkap dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi di SPBU Tiroang dengan nomor 74.912.02. Temuan tersebut disebut merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan Solar Subsidi serta antrean panjang di sejumlah SPBU di Kabupaten Pinrang.
Ketua LIDIKPRO Pinrang menjelaskan, investigasi dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026, setelah pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai sulitnya memperoleh Solar Subsidi yang diduga dipicu oleh penyalahgunaan dalam proses penyalurannya.
Dalam kegiatan tersebut, tim LIDIKPRO mengaku menemukan dugaan pengisian Solar Subsidi oleh petugas SPBU langsung ke kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau yang kerap disebut sebagai “tangki siluman”. Kendaraan yang menjadi temuan tersebut berjenis Toyota Kijang dengan nomor polisi DD 1349 SL.
Selain itu, LIDIKPRO menduga praktik serupa juga melibatkan sejumlah kendaraan lain, seperti Panther, truk, dan kendaraan lainnya yang diduga tergabung dalam jaringan pengumpul Solar Subsidi.
Tak hanya itu, tim investigasi juga menemukan dugaan pengisian Solar Subsidi ke dalam jeriken dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM yang menurut LIDIKPRO diterbitkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Menurut LIDIKPRO, rekomendasi tersebut masih ditandatangani oleh petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) berupa Solar Subsidi maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite bagi pelaku usaha pertanian memiliki mekanisme dan pejabat yang ditetapkan sesuai regulasi.
Ketua LIDIKPRO Pinrang menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi sehingga masyarakat yang benar-benar berhak justru mengalami kesulitan memperoleh Solar Subsidi.
“Temuan ini merupakan hasil investigasi langsung di lapangan. Kami melihat adanya dugaan pengisian Solar Subsidi ke tangki yang telah dimodifikasi serta pengisian menggunakan jeriken dengan rekomendasi yang kami nilai perlu ditelusuri legalitas dan kewenangannya. Praktik seperti ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan Solar Subsidi dan antrean panjang di SPBU,” ujar Ketua LIDIKPRO Pinrang.
Pada hari yang sama, LIDIKPRO menyatakan telah mengirimkan laporan beserta dokumentasi video hasil temuannya kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pinrang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LIDIKPRO berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami telah menyerahkan laporan beserta bukti video kepada Unit Tipidter Polres Pinrang. Kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional agar distribusi Solar Subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” tambahnya.
Lebih lanjut, LIDIKPRO menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut. Apabila diperlukan, lembaga itu berencana melakukan koordinasi sekaligus menyampaikan laporan kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026 sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara.
LIDIKPRO juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut membantu, memfasilitasi, atau bekerja sama dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Namun, penetapan adanya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan.
Di akhir keterangannya, LIDIKPRO mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, sehingga program subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. (MLP)





















Discussion about this post