Bone – Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) menduga terjadi kriminalisasi terhadap seorang petani dalam penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Polsek Salomekko, Kabupaten Bone.
Dugaan tersebut disampaikan menyusul proses penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/06/V/2026/SPKT Polsek Salomekko/Polres Bone terkait peristiwa yang terjadi pada 9 Mei 2026 di Dusun Labuku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko.
Dalam perkara itu, korban berinisial SK melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh dua orang berinisial AR dan TR. Namun, KOBAR menilai proses penyelidikan dan penyidikan masih menyisakan sejumlah persoalan yang dinilai merugikan pihak pelapor.
Anak korban, Syamsul Rijal, mengatakan perselisihan antara ayahnya dan terduga pelaku bermula dari persoalan saluran irigasi persawahan yang digunakan bersama oleh para petani.
“Saluran irigasi itu digunakan bersama. Ayah saya menegur agar tidak ditutup karena sawah kami berada di bagian bawah. Namun, terduga pelaku justru mengatakan bahwa ia bebas melakukan apa yang diinginkan dan menyuruh ayah saya membuat saluran irigasi sendiri,” ujar Syamsul.
Menurut dia, perselisihan tersebut sempat diketahui aparat desa. Namun, pihak keluarga menilai tidak ada langkah penyelesaian yang dilakukan sehingga konflik diduga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap korban.
Syamsul juga menyebut korban dan kedua terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Salah satu terduga pelaku diketahui merupakan adik ipar korban.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Idham Lahasang SH MH, mengungkapkan adanya dugaan intimidasi dalam proses penanganan perkara. Ia menyebut Kapolsek Salomekko diduga pernah menghubungi anak korban berinisial SR dan menyampaikan bahwa korban akan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Padahal, kata Idham, saat itu korban belum pernah dimintai keterangan, baik sebagai pelapor maupun sebagai terlapor.
Selain itu, Idham juga menyoroti isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 Mei 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan korban.
Menurutnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan diduga terjadi kekeliruan atau rekonstruksi fakta yang tidak mencerminkan kronologi peristiwa yang sebenarnya.
“Korban telah menjelaskan secara rinci bahwa dirinya terlebih dahulu diserang menggunakan cangkul dari arah belakang. Namun, fakta tersebut diduga tidak menjadi pertimbangan sebagaimana mestinya dalam proses penanganan perkara,” kata Idham.
Atas dasar itu, Idham bersama LBH Makassar dan KOBAR meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Salomekko terkait dugaan kriminalisasi terhadap korban yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka juga meminta Polda Sulsel menggelar perkara khusus dengan melibatkan KOBAR guna memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.
(Rudy).






















Discussion about this post