Makassar – Polisi menetapkan
Pria berinisial DR (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial MA (28) meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di wilayah hukum Polsek Bontoala, Makassar.
Kapolsek Bontoala Kompol Abdul Samad mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Sudah empat orang saksi yang diperiksa. Mereka melihat dan mendengar langsung kejadian di lokasi,” kata Samad, Minggu (30/8/2026) malam.
Menurut Samad, kasus tersebut diduga dipicu ketersinggungan antara korban dan tersangka. Saat itu, tersangka datang ke kos dan menyapa korban.
Namun, korban disebut membalas sapaan tersebut dengan ucapan “Sundala”. Ucapan itu diduga membuat tersangka tersinggung hingga terjadi cekcok yang berujung penganiayaan.
“Motifnya ketersinggungan. Pada saat tersangka datang ke kos menyapa korban, kemudian korban menyapa dengan ucapan ‘Sundala’,” ujarnya.
Samad mengatakan korban dan tersangka kemudian terlibat pertengkaran. Keduanya terlibat aksi penganiayaan hingga korban mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia.
Polisi memastikan saat kejadian korban maupun tersangka tidak dalam kondisi berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Korban dan pelaku tidak dalam keadaan pengaruh minuman keras,” jelasnya.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya sebuah badik yang disebut milik tersangka dan pisau cutter milik korban.
Sementara itu, hasil visum terhadap korban masih menunggu pemeriksaan dari pihak kedokteran.
Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 485 ayat (1) terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Samad menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pasal lain yang dapat dikenakan kepada tersangka.
“Setelah penyidikan, apakah ada pasal yang lain ditetapkan, nanti kita lihat lebih lanjut,” pungkasnya.
(Irsan).










