• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kemal Situru by Kemal Situru
18 September 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Kantongi Bukti Kuat, Syamsir Bantah Tuduhan Akun ‘Putri Koar’ dan Siap Bawa Ke Ranah Hukum
80
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || MAROS, Jumat, 18 September 2026 – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang jurnalis di Kabupaten Maros, Syamsir, memasuki babak baru hari ini. Syamsir secara tegas menyatakan telah mengamankan sejumlah bukti akurat untuk mematahkan narasi hoaks yang disebarkan oleh akun Facebook bernama “Putri Koar” di salah satu grup media sosial lokal.

Sebelumnya, akun tersebut mengunggah konten yang menuduh Syamsir sengaja menolak menikahkan anaknya demi menguasai seluruh uang panaik.

Tidak hanya itu, akun anonim itu juga menuding bahwa Syamsir sama sekali tidak pernah menafkahi sang anak sejak lahir.Saat dikonfirmasi pada Jumat (18/9/2026), Syamsir menegaskan bahwa seluruh isi postingan tersebut merupakan fitnah murni yang sengaja diembuskan untuk menjatuhkan kredibilitasnya.

Dirinya memastikan memiliki dokumen serta bukti-bukti konkret untuk membantah klaim sepihak tersebut di depan hukum.”Semua yang disampaikan oleh pemilik akun Putri Koar itu sama sekali tidak benar.

“Saya punya bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa tuduhan mereka itu salah total dan mengada-ada,” tegas Syamsir.

Pelaku diduga Terancam Pidana UU ITESebagai dasar hukum untuk menyeret pemilik akun tersebut ke meja hijau, tim hukum akan menggunakan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Pasal tersebut mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang menggunakan informasi atau dokumen elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Jika tuduhan tersebut terbukti bermotif fitnah secara sengaja, pelaku juga dapat dijerat pasal berlapis terkait fitnah digital.Tanggapan Keras Ketua BINPRO SulselKasus ini turut memantik perhatian dan reaksi keras dari lembaga investigasi.

Ketua DPP Badan Investigasi Nasional (BIN) PRO LIDIK PRO Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., ikut angkat bicara mengenai persoalan yang menimpa salah satu insan pers tersebut.Ismar, S.H. menegaskan bahwa tindakan menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas serta menyerang kehormatan seseorang di ruang digital merupakan pelanggaran hukum pidana yang serius.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pemilik akun tersebut begitu laporan resmi dilayangkan.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Polda Sulsel Gelar Sertijab Lima Kapolres Jajaran, Kapolda Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Kamtibmas

Polda Sulsel Gelar Sertijab Lima Kapolres Jajaran, Kapolda Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Kamtibmas

24 September 2026
​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

20 September 2026
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

19 September 2026
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

18 September 2026
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

15 September 2026

“Kami dari BINPRO Sulsel memantau ketat persoalan ini. Narasi-narasi liar di medsos yang menyerang personal tanpa bukti sah tidak bisa dibiarkan karena merusak nama baik profesi dan keluarga.

Berdasarkan dasar hukum UU ITE yang ada, kami mendukung penuh langkah korban untuk menempuh jalur hukum agar pemilik akun tersebut segera ditelusuri dan diminta pertanggungjawabannya secara hukum pidana yang berlaku,” ujar Ismar, saat memberikan keterangannya hari ini.

Pihak Syamsir bersama tim kini tengah merapikan seluruh bukti digital dan dokumen tertulis untuk diserahkan ke pihak kepolisian. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk penyelesaian resmi agar memberikan efek jera terhadap para pelaku penyebar hoaks di media sosial.

Laporan: Syamsir

Post Views: 176
Tags: Berita HukumMaros
Kemal Situru

Kemal Situru

Kemal Situru adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus.

Related Posts

Polda Sulsel Gelar Sertijab Lima Kapolres Jajaran, Kapolda Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Kamtibmas
Berita Hukum

Polda Sulsel Gelar Sertijab Lima Kapolres Jajaran, Kapolda Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Kamtibmas

by Rudy Gemulia
8 jam ago
0

Beritapers.com.Makassar- Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin langsung Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Tana Toraja, Kapolres Pelabuhan Makassar, Kapolres Barru, Kapolres Luwu...

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho
Berita Hukum

​Dua Tandan Sawit Demi Bertahan Hidup, Kuasa Hukum Minta Dirut PTPN IV Terapkan Restorative Justice Bagi Muhammad Ridho

by Kemal Situru
4 hari ago
0

BERITAPERS.COM || ​SERDANG BEDAGAI — Kuasa hukum tersangka Muhammad Ridho, Alfianto, S.H., memohon kerendahan hati dan kebijaksanaan Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko K. Santosa, untuk menerapkan mekanisme keadilan...

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir, Lakukan Upaya RJ Ke 4 orang Kasus Dugaan Pemerasan 

6 hari ago
Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

Diduga Caplok Lahan Ahli Waris, Perumahan Taman Alamada Residence Disanggah LIDIK PRO Maros ke BPN

6 hari ago
Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Rokok Ilegal

1 minggu ago
Load More

Related News

Kerja Bakti Warga RW 02 Kelurahan Kunjung Mae Kecamatan Mariso

Kerja Bakti Warga RW 02 Kelurahan Kunjung Mae Kecamatan Mariso

20 Desember 2025
Kapolda dan Pj Gubernur Sulsel Kunjungi Gudang Bulog, Pantau Stok Pangan

Kapolda dan Pj Gubernur Sulsel Kunjungi Gudang Bulog, Pantau Stok Pangan

15 Januari 2025
Kapolres Gowa Hadiri Peletakan Batu Pertama Sekolah Unggulan KKSS oleh Menteri Pertanian

Kapolres Gowa Hadiri Peletakan Batu Pertama Sekolah Unggulan KKSS oleh Menteri Pertanian

21 April 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?