BERITAPERS.COM || SERDANG BEDAGAI — Praktisi dan pemerhati hukum yang akrab disapa Alvin mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara / Sumatera Utara (Kapolda Sumut) untuk mengambil langkah diskresi dan menghentikan proses hukum perkara dugaan pencurian dua buah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang ditangani Polsek Sipispis.
Perkara tersebut melibatkan tersangka Muhammad Ridho Saragih yang diamankan oleh pihak pengamanan perusahaan saat melangsir dua buah tandan sawit di Afdeling IV PTPN IV Regional I Gunung Manako, Desa Sibarau, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus ini diproses hukum setelah pihak perusahaan melayangkan laporan resmi ke markas kepolisian setempat dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/41/IX/2026/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/SEKTOR SPISSPIS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 4 September 2026.
Alvin menilai, penanganan perkara tindak pidana pencurian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan hendaknya mengedepankan asas kemanfaatan hukum serta nurani kemanusiaan.
”Aksi nekat masyarakat dalam kasus-kasus seperti ini kerap kali terpaksa dilakukan karena dorongan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan dasar atau urusan perut, di mana nilai kerugian material yang dialami perusahaan tergolong sangat kecil,” tegas Alvin, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) menjadi instrumen krusial agar penegakan hukum di Indonesia tidak terkesan tebang pilih atau sekadar tajam ke bawah.
Ia meminta jajaran kepolisian, khususnya Kapolda Sumut dan Kapolres Tebing Tinggi, untuk hadir memberikan solusi yang adil dan humanis tanpa harus menjebloskan masyarakat kecil yang terdesak ekonomi ke dalam jeruji besi.










