• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

Kemal Situru by Kemal Situru
21 September 2026
in Berita Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS.COM || MAKASSAR — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan memastikan pengawalan terhadap proses pemulangan jenazah Valenth Alexie Tamboto (24), pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Maros yang meninggal dunia di Armenia.

Jenazah Valenth tiba di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Minggu malam, 21 September 2026, sekitar pukul 21.38 WITA. Kedatangan jenazah tersebut menjadi akhir dari proses pemulangan yang berlangsung kurang lebih dua bulan.

Proses serah terima jenazah turut dihadiri Kepala BP3MI Sulsel Fanny Wahyu Kurniawan, Bupati Maros AS Chaidir Syam, serta perwakilan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Kepala BP3MI Sulsel, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal proses pemulangan sejak tahapan penanganan di Armenia hingga jenazah tiba di tanah air.

Menurut Fanny, lamanya proses pemulangan bukan disebabkan oleh kelambanan pemerintah, melainkan karena seluruh tahapan harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di negara tempat peristiwa tersebut terjadi.

“Proses ini bukan kita memperlama. Pemerintah mengikuti aturan yang berlaku di sana,” tegas Fanny.

Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia melalui perwakilan Republik Indonesia di Armenia terus melakukan pendampingan, termasuk dalam proses identifikasi, koordinasi dengan pihak berwenang setempat, hingga pengurusan pemulangan jenazah ke Indonesia.

Dalam proses tersebut, pemerintah juga menghadapi sejumlah kendala, termasuk keterbatasan hubungan bilateral Indonesia dengan Armenia. Namun, koordinasi antara BP3MI Sulsel, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, perwakilan RI di Armenia, serta Pemerintah Kabupaten Maros terus dilakukan agar proses pemulangan dapat diselesaikan.

Pemerintah Masih Menunggu Keterangan Resmi

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026
Perkara Perizinan Berlanjut, Toyota HiAce Berpelat DD 7010 HT Disita Tipidkor Polresta Gowa, Diduga Milik Bupati

Perkara Perizinan Berlanjut, Toyota HiAce Berpelat DD 7010 HT Disita Tipidkor Polresta Gowa, Diduga Milik Bupati

19 September 2026

Mengenai penyebab kematian Valenth yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan, Fanny menegaskan bahwa pemerintah Indonesia masih menunggu informasi resmi dari otoritas berwenang di Armenia.

Ia menyampaikan bahwa proses hukum terhadap peristiwa yang terjadi di Armenia berada dalam kewenangan hukum negara tersebut. Meski demikian, pemerintah Indonesia tetap memberikan pendampingan melalui perwakilan diplomatik RI.

“Kami masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang di Armenia. Karena peristiwa terjadi di Armenia, proses hukum terhadap kasus tersebut mengikuti hukum yang berlaku di negara itu. Namun, pemerintah Indonesia tetap memberikan pendampingan melalui perwakilan RI,” jelasnya.

Fanny mengatakan, pemerintah masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai kronologi dan perkembangan penanganan perkara, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta langkah hukum yang telah atau akan dilakukan oleh otoritas Armenia.

“Kami masih menunggu informasi seperti apa kasusnya, berapa orang yang terlibat, dan putusan atau tindakan hukum apa yang akan dilakukan,” sambungnya.

Karena itu, BP3MI Sulsel belum menyampaikan kesimpulan terkait penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab atas kematian Valenth sebelum adanya keterangan resmi dari otoritas Armenia.

Jenazah Diserahkan kepada Keluarga

Atas nama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Fanny turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.

“Kami mewakili Bapak Menteri Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya saudara kita, Valenth, yang alhamdulillah hari ini bisa kembali ke tanah air setelah melalui proses yang lama,” ungkapnya.

Setelah proses serah terima selesai, jenazah Valenth kemudian dibawa ke rumah duka RS Grestelina Makassar untuk disemayamkan sebelum selanjutnya dimakamkan di Pemakaman Kristen Pannara.

Pemulangan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia, termasuk ketika menghadapi persoalan hukum, musibah, maupun kondisi kedaruratan di negara penempatan.

BP3MI Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pelindungan yang responsif dan humanis kepada Pekerja Migran Indonesia serta keluarganya, termasuk memastikan proses penanganan dan pemulangan jenazah dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus Valenth, pemerintah juga masih menunggu perkembangan resmi dari otoritas Armenia terkait penanganan hukum atas peristiwa yang menyebabkan meninggalnya WNI tersebut.

RAHIM.

Post Views: 48
Tags: Berita Daerah
Kemal Situru

Kemal Situru

Kemal Situru adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus.

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
17 jam ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
19 jam ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

1 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

2 hari ago
Perkara Perizinan Berlanjut, Toyota HiAce Berpelat DD 7010 HT Disita Tipidkor Polresta Gowa, Diduga Milik Bupati

Perkara Perizinan Berlanjut, Toyota HiAce Berpelat DD 7010 HT Disita Tipidkor Polresta Gowa, Diduga Milik Bupati

4 hari ago
Load More

Related News

Kapolres Parepare Dampingi Walikota Hadiri Tabligh Akbar Doa Bersama Lintas Agama

Kapolres Parepare Dampingi Walikota Hadiri Tabligh Akbar Doa Bersama Lintas Agama

1 Januari 2026
Amarun Agung Hamka Resmi Jabat Pj Sekda, Wali Kota Parepare Usung Semangat Baru Birokrasi

Amarun Agung Hamka Resmi Jabat Pj Sekda, Wali Kota Parepare Usung Semangat Baru Birokrasi

2 Juli 2025
PAI INASS Perkuat Mutu Lewat Evaluasi Semester

PAI INASS Perkuat Mutu Lewat Evaluasi Semester

4 Agustus 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?