BERITAPERS || MAROS – Minggu 27 September 2026. Keberadaan delapan unit alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa combine harvester milik Dinas Pertanian Kabupaten Maros yang sementara disimpan di lahan masyarakat di Dusun Makuring, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, kembali menjadi perhatian.
Sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Maros melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa Alsintan tersebut merupakan aset pemerintah yang akan disalurkan kepada kelompok tani penerima. Penempatan sementara di lokasi tersebut disebut karena keterbatasan tempat penyimpanan.
Dalam perkembangan terbaru, muncul informasi yang perlu diklarifikasi mengenai dugaan adanya pembayaran tertentu yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pengambilan atau penerimaan Alsintan oleh kelompok tani.
Ketua BINPRO LIDIK PRO Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., meminta agar informasi tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai pungutan ataupun bentuk pelanggaran sebelum terdapat bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Ismar, yang perlu dilakukan saat ini adalah membuka secara transparan mekanisme penyaluran, termasuk siapa kelompok tani penerima, dasar penetapannya, serta apakah terdapat biaya atau pembayaran dalam proses pengambilan Alsintan.
«“Kami mendapatkan informasi yang perlu diklarifikasi mengenai dugaan adanya pembayaran sebelum alat diambil oleh kelompok tani. Kami tidak mengatakan bahwa pembayaran itu terbukti sebagai pungutan atau mahar. Itu harus diverifikasi dan dibuktikan,” ujar Ismar.
Ismar mengatakan, apabila memang terdapat pembayaran dalam proses pengambilan Alsintan, maka perlu dijelaskan secara terbuka mengenai nominal, tujuan pembayaran, dasar atau ketentuan yang mengaturnya, pihak yang menerima, serta bukti transaksi apabila memang ada.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak yang merasa dikaitkan dengan dugaan tersebut juga harus diberikan ruang yang cukup untuk memberikan klarifikasi.
Hal tersebut penting agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak berubah menjadi tuduhan terhadap pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.
Sebelumnya, Syamsul Bahri menyatakan bahwa bantuan Alsintan dari pemerintah tidak mengenal istilah “mahar” dan kelompok tani yang memenuhi persyaratan tidak dibebankan biaya untuk memperoleh bantuan tersebut.
Pernyataan itu menjadi salah satu hal yang perlu dikonfirmasi dengan informasi yang kini berkembang.
Selain persoalan dugaan pembayaran, Ismar juga meminta adanya keterbukaan mengenai kelompok tani yang telah ditetapkan sebagai penerima delapan unit combine harvester tersebut.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui dasar penetapan penerima, jumlah unit yang disalurkan, serta mekanisme dan waktu penyerahan.
Sebelumnya, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa informasi mengenai calon penerima dapat diminta melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kejaksaan Negeri Maros yang disebut sebagai mitra pengawasan.
Ismar menilai informasi tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kalau memang tidak ada pembayaran, silakan dibuka datanya. Siapa penerimanya, apa dasar penetapannya, kapan diserahkan dan bagaimana mekanismenya. Kalau ada pembayaran, juga harus jelas dasar dan peruntukannya. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi berkembang menjadi tuduhan,” tegasnya.
Dinas Pertanian Maros sebelumnya menyampaikan bahwa Alsintan tersebut akan diserahkan kepada kelompok tani sasaran pada Rabu mendatang.
Penyerahan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperjelas sejumlah informasi yang berkembang, termasuk identitas penerima resmi, dokumen penetapan, berita acara serah terima, kondisi unit, serta mekanisme penerimaan.
Ismar menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti yang sah.
“Kami tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Kalau informasi pembayaran itu tidak benar, silakan diklarifikasi. Kalau memang ada transaksi, harus dijelaskan dasar dan peruntukannya. Yang kami dorong adalah transparansi agar aset dan bantuan pemerintah benar-benar disalurkan sesuai ketentuan,” tutup Ismar.
Catatan: Sampai berita ini disusun, dugaan mengenai adanya pembayaran tersebut masih berupa informasi yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi pungutan atau pelanggaran hukum. Pihak-pihak yang berkaitan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai fakta serta dokumen yang dimiliki.
(Syamsir)










