• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, September 28, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Sorot

Sorotan Alsintan Maros, Dugaan Pembayaran Sebelum Pengambilan Unit Perlu Diklarifikasi

Ismail Waru by Ismail Waru
27 September 2026
in Berita Sorot
Reading Time: 2 mins read
0
Sorotan Alsintan Maros, Dugaan Pembayaran Sebelum Pengambilan Unit Perlu Diklarifikasi
77
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || MAROS – Minggu 27 September 2026. Keberadaan delapan unit alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa combine harvester milik Dinas Pertanian Kabupaten Maros yang sementara disimpan di lahan masyarakat di Dusun Makuring, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, kembali menjadi perhatian.

Sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Maros melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa Alsintan tersebut merupakan aset pemerintah yang akan disalurkan kepada kelompok tani penerima. Penempatan sementara di lokasi tersebut disebut karena keterbatasan tempat penyimpanan.

Dalam perkembangan terbaru, muncul informasi yang perlu diklarifikasi mengenai dugaan adanya pembayaran tertentu yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pengambilan atau penerimaan Alsintan oleh kelompok tani.

Ketua BINPRO LIDIK PRO Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., meminta agar informasi tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai pungutan ataupun bentuk pelanggaran sebelum terdapat bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Ismar, yang perlu dilakukan saat ini adalah membuka secara transparan mekanisme penyaluran, termasuk siapa kelompok tani penerima, dasar penetapannya, serta apakah terdapat biaya atau pembayaran dalam proses pengambilan Alsintan.

«“Kami mendapatkan informasi yang perlu diklarifikasi mengenai dugaan adanya pembayaran sebelum alat diambil oleh kelompok tani. Kami tidak mengatakan bahwa pembayaran itu terbukti sebagai pungutan atau mahar. Itu harus diverifikasi dan dibuktikan,” ujar Ismar.

Ismar mengatakan, apabila memang terdapat pembayaran dalam proses pengambilan Alsintan, maka perlu dijelaskan secara terbuka mengenai nominal, tujuan pembayaran, dasar atau ketentuan yang mengaturnya, pihak yang menerima, serta bukti transaksi apabila memang ada.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak yang merasa dikaitkan dengan dugaan tersebut juga harus diberikan ruang yang cukup untuk memberikan klarifikasi.

Hal tersebut penting agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak berubah menjadi tuduhan terhadap pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Keluhan Warga, Ketua BINPRO Sulsel Desak Evaluasi Kepala Kantor Pertanahan Parepare

Keluhan Warga, Ketua BINPRO Sulsel Desak Evaluasi Kepala Kantor Pertanahan Parepare

27 September 2026
Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

21 September 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

20 September 2026
KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

20 September 2026
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

19 September 2026

Sebelumnya, Syamsul Bahri menyatakan bahwa bantuan Alsintan dari pemerintah tidak mengenal istilah “mahar” dan kelompok tani yang memenuhi persyaratan tidak dibebankan biaya untuk memperoleh bantuan tersebut.

Pernyataan itu menjadi salah satu hal yang perlu dikonfirmasi dengan informasi yang kini berkembang.

Selain persoalan dugaan pembayaran, Ismar juga meminta adanya keterbukaan mengenai kelompok tani yang telah ditetapkan sebagai penerima delapan unit combine harvester tersebut.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui dasar penetapan penerima, jumlah unit yang disalurkan, serta mekanisme dan waktu penyerahan.

Sebelumnya, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa informasi mengenai calon penerima dapat diminta melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kejaksaan Negeri Maros yang disebut sebagai mitra pengawasan.

Ismar menilai informasi tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kalau memang tidak ada pembayaran, silakan dibuka datanya. Siapa penerimanya, apa dasar penetapannya, kapan diserahkan dan bagaimana mekanismenya. Kalau ada pembayaran, juga harus jelas dasar dan peruntukannya. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi berkembang menjadi tuduhan,” tegasnya.

Dinas Pertanian Maros sebelumnya menyampaikan bahwa Alsintan tersebut akan diserahkan kepada kelompok tani sasaran pada Rabu mendatang.

Penyerahan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperjelas sejumlah informasi yang berkembang, termasuk identitas penerima resmi, dokumen penetapan, berita acara serah terima, kondisi unit, serta mekanisme penerimaan.

Ismar menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti yang sah.

“Kami tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Kalau informasi pembayaran itu tidak benar, silakan diklarifikasi. Kalau memang ada transaksi, harus dijelaskan dasar dan peruntukannya. Yang kami dorong adalah transparansi agar aset dan bantuan pemerintah benar-benar disalurkan sesuai ketentuan,” tutup Ismar.

Catatan: Sampai berita ini disusun, dugaan mengenai adanya pembayaran tersebut masih berupa informasi yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi pungutan atau pelanggaran hukum. Pihak-pihak yang berkaitan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai fakta serta dokumen yang dimiliki.
(Syamsir)

Post Views: 87
Tags: Dugaan PembayaranSebelum PengambilanSorotan Alsintan MarosUnit Perlu Diklarifikasi
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Keluhan Warga, Ketua BINPRO Sulsel Desak Evaluasi Kepala Kantor Pertanahan Parepare
Berita Sorot

Keluhan Warga, Ketua BINPRO Sulsel Desak Evaluasi Kepala Kantor Pertanahan Parepare

by Ismail Waru
16 jam ago
0

BERITAPERS || MAROS - Minggu 27 September 2026. Ketua BINPRO LIDIK PRO Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., mendesak dilakukannya evaluasi terhadap pelayanan Kantor Pertanahan Kota Parepare, khususnya terhadap tindak...

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 
Berita Sorot

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

by Syamsir
6 hari ago
0

BERITAPERS.COM || Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum...

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

1 minggu ago
KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

1 minggu ago
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

1 minggu ago
Load More

Related News

Hari 2: Perang Saudara Antara Niat dan Ngantuk

Hari 2: Perang Saudara Antara Niat dan Ngantuk

20 Februari 2026
Ditanya Sisa Sertifikat yang Belum Dibagikan ke Warga, Kades Nisombalia Zulkarnain Bungkam

Ditanya Sisa Sertifikat yang Belum Dibagikan ke Warga, Kades Nisombalia Zulkarnain Bungkam

16 Agustus 2026
Disperindag Makassar Dorong Digitalisasi dan Kemudahan Perizinan Melalui SIINas

Disperindag Makassar Dorong Digitalisasi dan Kemudahan Perizinan Melalui SIINas

7 Mei 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?