BERITAPERS || – Menanggapi video viral yang teriak-teriak dihalaman Polres Gowa dan menimbulkan banyak tanggapan di media sosial, maka saya selaku kasat reskrim memandang perlu menjelaskan bahwa sat reskrim polres gowa sedang menangani perkara berdasarkan LP/B/1212/XI/2021/SPKT/POLRES GOWA.
Beredar video viral yang memperlihatkan seorang wanita teriak-teriak di halaman Polres Gowa meminta pengembalian uang yang disita polisi.
Dalam video itu, wanita yang memperkenalkan dirinya sebagai Srkandi TIB teriak-teriak depan gedung Reskrim Polres Gowa. Kejadian dalam video itu diketahui terjadi pada Kamis sore, 27 Februari 2025.
Menurut informasi, perempuan tersebut menuntut pengembalian uang yang disita oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus sengketa tanah yang sedang ditangani oleh Unit Tahbang Polres Gowa. Usai video itu viral di media sosial, pihak Polres Gowa pun angkat bicara.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan bahwa dimana pada perkara dimaksud perempuan itu, diduga telah dilakukan menyuruh dan atau pemalsuan surat dengan imbalan sejumlah uang dan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan kepada para tersangka sebanyak 9 orang.
Lanjutnya, namun pada saat itu dilakukan penangguhan penahanan dan uang dilakukan penyitaan oleh penyidik dan ketika penyidik melakukan pemanggilan kembali kepada para tersangka untuk kelengkapan berkas perkara, para tersangka tidak pernah hadir sehingga penyidik melakukan upaya penangkapan itupun keempat kalinya baru berhasil menangkap 2 orang tersangka, terangnya.










