Gowa – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terkait penghentian beasiswa doktoral milik Dr Rizqillah Amran menghadirkan sejumlah fakta dan pengakuan baru. Dalam rapat yang berlangsung hampir tiga jam, Rizqillah mengungkap dugaan alasan di balik penghentian beasiswa yang diterimanya dari Pemerintah Kabupaten Gowa.
Sidang yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD Gowa, Senin (22/6), menghadirkan dua saksi, yakni Ketua Aliansi Formula Ahmad Ando dan Dr Rizqillah Amran selaku penerima beasiswa doktoral.
Di hadapan pimpinan dan anggota pansus, Rizqillah menjelaskan bahwa secara akademik dirinya tidak pernah mengalami masalah selama menempuh pendidikan doktoral. Bahkan, ia mengaku berhasil menyelesaikan studi S3 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,98.
“Saya heran kenapa beasiswa saya dihentikan, padahal kondisi akademik saya baik. Saya termasuk yang paling cepat menyelesaikan studi dan lulus dengan IPK 3,98,” kata Rizqillah dalam keterangannya.
Rizqillah menyebut studi doktoralnya rampung pada 29 Maret 2026. Namun, karena bantuan beasiswa dihentikan, ia mengaku harus mencari pinjaman dari kerabat dan orang-orang terdekat untuk menyelesaikan pendidikannya.
Dalam kesaksiannya, Rizqillah juga menceritakan perjalanan akademiknya mulai dari D3 Keperawatan, S1 Keperawatan, pendidikan profesi Ners, hingga S2 Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Kesehatan. Ia kemudian melanjutkan pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Terbuka sebelum menempuh program doktor Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin.
Menurut Rizqillah, dirinya sempat berupaya mencari alasan di balik penghentian beasiswa tersebut. Ia kemudian mengaitkan persoalan itu dengan peristiwa yang terjadi saat dirinya bermain tenis di kawasan rumah jabatan Bupati Gowa.
Dalam forum pansus, Rizqillah mengaku mendapat informasi dari seorang rekannya mengenai kemarahan yang disebut-sebut datang dari lingkungan rumah jabatan bupati. Dari rangkaian peristiwa tersebut, ia menduga penghentian beasiswanya berkaitan dengan persoalan pribadi yang berkembang di luar urusan akademik.
Tak hanya itu, Rizqillah juga mengungkap adanya upaya pemberian uang yang disebutnya sebagai “uang damai” senilai Rp 200 juta. Namun tawaran tersebut diakuinya ditolak.
“Saya menolak karena khawatir disalahartikan. Saya tidak mau persoalan ini dianggap selesai dengan uang,” ujarnya.
Pengakuan Rizqillah memunculkan sejumlah pertanyaan dari anggota pansus. Wakil Ketua Pansus Hak Angket Asrul Makkaraus secara khusus mendalami hubungan Rizqillah dengan pihak-pihak yang disebut dalam kesaksiannya.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Muhammad Kasim Sila menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan apa pun terkait dugaan penyebab penghentian beasiswa tersebut.
“Kami belum bisa menyimpulkan apa pun karena proses pendalaman masih berjalan. Saat ini pansus masih mengumpulkan dan mencatat seluruh keterangan para saksi,” kata Kasim Sila.
Ia menambahkan, pansus masih akan menghadirkan sejumlah saksi lain, di antaranya dari Dinas Pendidikan, RSUD Syekh Yusuf, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), serta mantan pejabat Inspektorat Kabupaten Gowa.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa sendiri masih terus menelusuri alasan penghentian beasiswa doktoral yang sebelumnya diberikan kepada Rizqillah Amran guna memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau kebijakan dalam proses tersebut.






















Discussion about this post