BERITAPERS || Pinrang, — Kepolisian Resor (Polres) Pinrang melaksanakan pemusnahan sebanyak 1.267 botol minuman keras (miras) hasil sitaan dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman Mapolres Pinrang dan turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah unsur Muspika. Jumat, (13/6/2025)
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sahbara Manggabarani, S.I.K., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pinrang dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat, terutama peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Operasi Pekat Lipu 2025 kami gelar secara intensif di berbagai wilayah di Kabupaten Pinrang, dengan sasaran utama penyakit masyarakat seperti miras, judi, premanisme, hingga prostitusi,” ujar Kapolres dalam sambutannya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis dan merek miras, yang disita dari warung, toko, hingga tempat hiburan yang tidak memiliki izin resmi.
Melalui kegiatan ini, Polres Pinrang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi miras serta mendorong partisipasi aktif dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya menjelang pelaksanaan berbagai agenda penting di daerah. (***)





















Discussion about this post