BERITAPERS || Gowa, Sulsel – Anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ustadz Asnawi Syam, mendesak pemerintah daerah agar segera menutup toko-toko penjual minuman keras (miras) yang beroperasi secara ilegal di sejumlah titik di wilayah Gowa.
Dalam keterangannya kepada awak media, Asnawi Syam menyebutkan beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin, antara lain di Jalan Malino, Jalan Habibu Kulle sebelum Jembatan Kembar, serta di Jalan Andi Tonro.
Menurutnya, keberadaan toko-toko tersebut telah jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2001 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras.
“Kami sudah sampaikan ini ke pemerintah Kabupaten Gowa, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas. Kami juga sudah koordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak perda, namun informasinya masih menunggu arahan pimpinan. Jangan terlalu lama, ini masalah serius,” tegas Asnawi, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gowa.
Sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, Asnawi menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan penutupan toko-toko penjual miras ilegal sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosialnya di parlemen.
“Siapapun bekingnya, saya tidak peduli. Ini bukan soal keberanian, tapi soal penegakan hukum dan moralitas publik. Kita tidak mau generasi muda kita rusak karena pengaruh miras. Ini jelas bertentangan dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya lantang.





















Discussion about this post