BERITAPERS || Makassar – Praktik perekrutan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural ke ladang-ladang di wilayah Sarawak dan Sabah, Malaysia, kembali menjadi sorotan.
Ribuan pekerja diduga dipekerjakan secara ilegal tanpa dokumen resmi dan memasuki Malaysia melalui modus “melancong”, memanfaatkan kelengahan atau bahkan dugaan keterlibatan oknum di pintu perbatasan.
Temuan ini diungkap oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO), Muh Darwis K, yang juga Ketua Jaringan Wartawan Indonesia (JWI) Sulawesi Selatan.
Dalam keterangannya, Darwis menyebutkan bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan semakin masif. Ia menegaskan bahwa dugaan keterlibatan agen ilegal, mandor ladang, perusahaan perkebunan, serta oknum aparat di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, memperparah kondisi.
Menurut Darwis, banyak pekerja migran non-prosedural memasuki Malaysia menggunakan visa kunjungan atau pariwisata. Setelah tiba, mereka langsung dijemput agen dan diarahkan ke lokasi-lokasi ladang di Sarawak dan Sabah.
Dugaan pungutan liar (pungli) atau “handling” terhadap para pekerja di perbatasan, termasuk di PLBN Entikong, menjadi sorotan serius. Modus ini disebut sebagai “cob keliling”, di mana praktik pelolosan diduga dilakukan secara bergiliran oleh oknum aparat.





















Discussion about this post